Bogor, Verbivora.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Bogor St. Joseph a Cupertino mendatangi Polresta Bogor Kota pada Jumat siang (21/04/2017) dengan menyatakan sikap untuk menolak organisasi anti Pancasila seperti Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) yang mengusung konsep Khilafah.
Ketua PMKRI Cabang Bogor, Yogen Sogen, mengatakan bahwa konsep Khilafah yang diusung oleh HTI tidak sesuai dengan kondisi ke-Indonesia-an yang memiliki nilai Pancasila dan semangat kebhinekaan dan bisa menjadi ancaman bagi keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Oleh sebab itu PMKRI Cabang Bogor dengan tegas menyatakan sikap untuk menolak setiap kelompok atau Organisasi Masyarakat yang mempunyai ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
“Negara Indonesia adalah negara kesatuan dimana memiliki beragam suku bangsa, budaya dan agama, melihat pada historisitas negara para pendahulu atau founding father mempunyai mimpi yang sangat besar untuk memperjuangkan keutuhan bangsa, dan itu sangatlah tidak mudah,” terang Yogen.
“Kita berdiri pada poros NKRI sekarang karena berangkat dari historis tersebut, ini bukan mimpi di siang bolong, tanah Indonesia adalah tanah yang dipijak atas tumpahan darah para pejuang hanya untuk keutuhan dan kesatuan bangsa dan kita sebagai anak bangsa harus menyadari hal itu agar tidak mengkhianati perjuangan itu” lanjutnya.
Menurut Yogen, PMKRI Cabang Bogor yang merupakan organisasi Nasionalis yang teguh dalam panji NKRI dengan Pancasila sebagai satu-satunya ideologi yang tak akan dikhianati sampai mati.
“Kehadiran kami adalah untuk setia pada poros NKRI dan bukan kelompok ahistoris Negara Indonesia, Kerena itu ketika melihat pada Organisasi HTI yang mengusung konsep khilafah bagi kami sebuah pukulan telak kepada pemuda yang berdenyut di rahim NKRI karena tidak pernah kami bayangkan bahwa Organisasi ini akan mempunyai ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45” tegasnya.
Disamping itu, PMKRI Cabang Bogor menilai, organisasi HTI juga sangat kontras bertentangan dengan ketentuan UU RI nomor 17 thn 2013 Bab II Pasal 2 dan 3 tentang Organisasi Kemasyarakatan Bab III Pasal 5 poin c, f, g dan Bab VI Pasal 21 poin b, c dan d.
“Atas hal itu saya mengajak seluruh elemen yang masih setia pada NKRI untuk bersatu dalam menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa terlebih kepada kaum muda agar tidak menjadi malin kundang di bumi Pertiwi dan bahu membahu menghadapi tumbuh kembangnya organisasi anti Pancasila,” ungkap Yogen.
Hal tersebut menurutnya menjadi bukti untuk kita tetap satu dalam mewujudkan Indonesia yang damai tanpa ada sentimen terhadap suku maupun golongan tertentu yang hakekatnya kita adalah satu sebagai anak-anak bangsa.
Namun demikian sebagai warga negara yang taat hukum, PMKRI Cabang Bogor memilih mendesak aparat untuk segera membubarkan HTI dan kelompok-kelompok lain yang mempunyai ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
“Kami menuntut pemerintah, baik pemerintah kota, provinsi, maupun pusat untuk membubarkan kelompok yang akan mendirikan Negara Khilafahyang keluar dari konteks Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945” ungkapnya.* (Andy Tandang)