Jakarta, Verbivora.com – Kekerasan terhadap perempuan kali ini kembali terjadi dan menimpa Christina Ramauli Simatupang (28), seorang perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan perut. Dalam sebuah video berdurasi 35 menit itu, pelaku terlihat sangat murka dengan menjambak korban sesaat sebelum dibantu rekan korban untuk berdiri dari posisi duduk.
Belum sempat meminta maaf, Christina langsung ditampar oleh terlapor JT. Bahkan, terlapor meminta korban bersujud untuk meminta maaf kepada keluarganya.
Christina pun sempat bersujud, namun lagi-lagi JT semakin murka dan menendang perut korban sampai tersungkur, akibatnya korban mengalami luka memar di bagian mata kiri, bengkak di bagian bibir dan perut terasa sakit.
Menanggapi kasus penganiayaan yang menimpa Christina, Koordinator Lembaga Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Rosalia Koniaty Bayo, mengecam keras tindakan kekerasan itu.
“Pihak berwajib harus mengusut tuntas kasus ini, bila perlu pelaku di hukum seberat-beratnya sehingga kejadian ini tidak terulang kembali,” tegasnya kepada Verbivora di sekretariat PP PMKRI, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (16/4/2021).
Koni mengatakan, Sebagai pemberi layanan kepada masyarakat, hak korban harus dilindungi. apa lagi beliau adalah seorang perawat yang berjuang dan menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Lanjutnya, tenaga kesehatan perlu mendapatkan apresiasi yang tinggi sehubungan dengan fungsinya yang vital dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik bagi pasien dan masyarakat. Apapun alasannya, perbuatan JT tidak bisa dibenarkan karena melanggar hak asasi manusia.
Ia menambahkan, dari catatan tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020, dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792% (hampir 800%) artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir delapan kali lipat.
“Dalam catatan tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020 tercatat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang di laporkan, baik yang bersumber dari badan peradilan agama maupun dari lembaga layanan,” jelasnya.
“Oleh karena itu, pemerintah dan pimpinan fasilitas layanan kesehatan agar menjamin lingkungan kerja yang kondusif, sehingga tidak terjadi kekerasan fisik maupun psikologis dari pihak manapun,” tutupnya. *(JM)