Terkait LKPJ 2020, DPRD Dogiyai Keluarkan Pernyataan Sikap Kepada Bupati Yakobus Dumupa


DOGIYAI, VERBIVORA.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai kembali mengeluarkan pernyataan sikap atas situasi pemerintahan Kabupaten Dogiyai yang dipimpin oleh Bupati Yakobus Dumupa. 

Hal ini dilatarbelakangi oleh absennya Bupati Dumupa dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dogiyai dengan agenda Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2020 yang digelar pada tanggal 22 Oktober. 

Anggota DPRD Fraksi PPP, Yoseph Minai ketika dihubungi mengatakan, sikap yang ditunjukkan oleh Bupati Yakobus Dumupa, terkesan otoriter dan arogan. Senin pagi (01/11/2021). 

Minai menegaskan, Bupati Dumupa seperti sedang menciptakan jurang bagi masyarakat Dogiyai, karena keharmonisan hubungan kerja legislatif tidak pernah ada. 

“Pembangunan Kabupaten Dogiyai hari ini macet. Selama 4 tahun hasilnya nol besar, maka kami meminta dengan tegas agar Bupati Dumupa segera mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan kepemimpinannya yang tidak beres, termasuk soal LKPJ tahun anggaran 2020,” tegas Minai. 

Dikatakan Yoseph Minai,  bahwa DPRD Dogiyai sedang menunggu niat baik dari Bupati Dumupa. Menurutnya, jika hal ini terus dibiarkan, maka akan berdampak pada ketidakjelasan arah pembangunan Kabupaten Dogiyai. 

“Kita berdiri atas kehendak rakyat, kita punya niat baik membangun Kabupaten Dogiyai, tetapi Bupati Dumupa hari ini terkesan membiarkan arah pembangunan Kabupaten Dogiyai yang tidak ada arah. Maka perlu, sebagai wakil rakyat, kami meminta pertanggungjawaban agar pemerintahan berjalan pada rel yang sebenarnya sejalan dengan amanat undang-undang,” ujar politisi PPP tersebut. 

Berikut isi surat pernyataan sikap DPRD Dogiyai kepada Bupati Dumupa terkait LKPJ 2020 yang diterima redaksi :

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN DOGIYAI MENANGGAPI PERNYATAAN BUPATI DOGIYAI MELALUI SIARAN PERS 28 OKTOBER 2021 TERHADAP SIDANG PARIPURNA DPRD DOGIYAI RANCANGAN PEMBAHASAN PERDA TENTANG LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) TAHUN ANGGARAN 2020. 

Saudara Bupati Dogiyai Yakobus Dumupa, S.IP.M.IP.Telah Menyatakan bahwa UU RI No.32 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Daerah pada pasal 320. 

Pertama, Kepala Daerah menyampaikan rancangan PERDA tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Papua paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berkahir. 

Namun kami klarifikasi, bahwa antar materi sidang LKPJ Tahun Anggaran 2020, saudara Bupati Dogiyai dan Tim TAPD menyampaikan pada 24 Agustus 2020, itu tanggal dan Bulan tersebut terkaver di buku penjabaran LKPJ Bupati Dogiyai, sebenarnya Dinas BPKAD Kabupaten Dogiyai. Sepengetahuan kami, sekretariat DPRD terima tanggal 7 September 2021 dan kami Lembaga Legislatif Dogiyai tidak pernah memohon mengantarkan materi, karena tidak melampui batas waktunya LKPJ tersebut. 

Selanjutnya, Bupati menyampaikan, Lembaga menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku, itu kami memahami, bahwa kami atas nama Lembaga legislatif, tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami Lembaga DPRD menyadari bahwa, Sidang Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Daerah dalam hal ini Saudara Yakobus Dumupa, S.IP.M.IP. Tidak sempat melibatkan Lembaga DPRD pada tahun anggaran tersebut, pengambilan keputusan serta pengabsahan hanya sepihak, alias pemerintah Dogiyai sendiri. 

Kedua, saudara Bupati Dogiyai Yakobus Dumupa, S.IP.M.IP. Telah menyatakan bahwa, UU. No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 320, bahwa rancangan PERDA Tentang Pertanggungjawaban APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas antara DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan Bersama. 

Namun, saudara Bupati Dogiyai tidak hadir dalam sidang paripurna dengan agenda pembahasan rancangan LKPJ 2020 bersama DPRD yang dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2021 dan diundang Kembali tanggal 22 Oktober 2021 melalui undangan tertulis oleh Lembaga DPRD Dogiyai, dua kali undangan tidak hadir, sehingga DPRD terpaksa melaksanakan tugas tanpa kehadiran Bupati dan tanpa menyampaikan Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2020 dari seorang Bupati Dogiyai. 

Namun, kami menyadari, bahwa tugas pokok sebagai DPRD telah Menyusun dan menyampaikan pandangan-pandangan Awal dari Tiga Fraksi yang ada di Legislatif Dogiyai melalui Wakil Bupati dan Sekritaris Daerah, sekalipun mereka belum mendapatkan tugas/delegasi dan surat mendat tertulis dari Bupati sendiri. 

Untuk itu, kami memohon kepada BPKAD Provinsi Papua, jika Bupati Dogiayi mengajukan Risalah LKPJ Tahun Anggaran 2020, mohon dikembalikan, karena kami DPRD dan Pemerintah Daerah masih dalam tahapan persidangan, alias masih skorsing, sekaligus masih meminta tanggapan serta tahapan koordinasi untuk mendapatkan petunjuk Gubernur Provinsi Papua. Hal ini untuk melanjutkan sidang-sidang selanjutkan dan soal Risalah LKPJ Bupati Dogiyai tanun anggaran 2020, masih dalam tahapan pemandangan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Dogiyai. 

Ketiga, saudara Bupati Dogiyai mengatakan dalam pernyataannya bahwa, UU.RI.No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 323 bagian (1) apabila dalam waktu satu bulan sejak diterimanya Rancangan PERDA tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPP) APBD dari kepala Daerah.  Namun, DPRD tidak mengambil keputusan bersama kepala daerah, karena ketidakhadiran Bupati Dogiyai saat sidang Paripurna tahap satu terhadap Rancangan PERDA LKPJ pelaksanaan APBD 2020. 

Oleh karena itu kami DPRD, memahami, bahwa sesungguhnya sebagai kepala daerah tanggungjawabnya, Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) merencanakan, Menyusun menetapkan mempertanggungjawabkan pengambilan keputusan/persetujuan Bersama Lembaga legislative. 

Kami lembaga legislatif menyadari, bahwa mengantarkan materi LKPJ Bupati Dogiyai saudara Yakobus Dumupa dan kepala dinas terkait  pada tanggal 7 September 2021, bukan pada tanggal 24 Agustus 2021. Menurut pengamatan kami DPRD, yang dikatakan antar materi LKPJ tanggal 24 Agustus 2020 itu tanggal terkavernya di Buku Materi penjabaran LKPJ saudara Bupati Dogiyai. 

Saudara Bupati Dogiyai menyampaikan pernyatakan melalui siaran pers telah diviralkan di berbagai media masa pada tanggal 28/10/2021, bahwa UU.RI.No.23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah pasal 323 bagian 3 bahwa untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Rancangan PERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya, disampaikan paling lambat lama 7 (tujuh) hari, terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 

Kami DPRD menjelaskan, bahwa kami siap melakukan sidang parpurna lanjutan tahap kedua materi sidang yang saudara dan dinas terkait tersebut. Hanya sayangnya, saudara Bupati Dogiyai tidak berani datang mempertanggungjawabkan dihadapan DPRD Dogiyai saat sidang paripurna pada tanggal 21 oktober 2021 dan 22 Oktober 2021 yang berlangsung di Kigamani- Kabupaten Dogiyai-Provinsi Papua. 

Ketidakdiran Bupati Dogiyai sementara sidang skorsing sampai saat ini, sementara kami masih menunggu tanggapan serta petunjuk Pemerintah Provinsi Papua di mana pemerintah Provinsi Papua sebagai  perpanjangan dari Pemerintah Pusat di Daerah. 

Keempat,  Peraturan Pemerintah RI.No.12 tahun 20019 tentang Laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada pasal 1 ayat (2) bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah DPRD, yang memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan  menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksakan oleh Pemerintah Daerah selama satu tahun Anggaran. 

Namun, saudara Yakobus Dumupa, Bupati Dogiyai belum melakukan LKPJ kepada DPRD, sehingga Pemerintah Provinsi Papua sebagai perpanjangan tangan pemerintah Pusat, segera menyampaikan kepada Saudara Bupati Dogiyai Yokobus Dumupa, S.IP.M.IP. untuk segera menggelarkan LKPJ tahun anggaran 2020 kepada DPRD Kabupaten Dogiyai-Papua. 

Kelima, Kami Lembaga legislatif Dogiyai perlu menyampaikan ke publik secara terbuka, bahwa Tahun Anggaran 2019 belum pernah melakukan sidang paripurna DPRD terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Pada saat sidang, bupati sempat meminta kepada anggota DPRD yang hadir pada saat itu, bahwa paripurna dengan agenda pembahasan  LKPJ dan APBD tahun anggaran 2019, digelar sekaligus sehari sidang. 

Paripurna pun buka-tutup, alasannya ketentuan waktu persidangannya melampui batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga digelarkan sehari pada saat itu. 

Keenam, sidang Anggaran Tahun 2020, saudara Yakobus Dumupa, S.IP.M.IP.Tidak menghadiri sidang paripurna DPRD Kabupaten Dogiyai, karena beralasan pergi menyelesaikan Study Tesis S-2 di Sekolah Ilmu Pemerintah Desa Yogyakarta.  Tugas sesungguhnya telah dimandatkan kepada wakil bupati Dogiyai, Oskar Makai, S.H. 

Namun, menurut teman-teman seangkatannya, yang ambil strata dua (S2) dan sama-sama di Jogja, menginformasikan,  bupati Yakobus Dumupa masih di Nabire, Papua. Oleh karena itu, alasan yang diambil bupati ini,  pendapat kami DPRD tidaklah logis alias tidak tepat. 

Ketujuh, Pernyataan Saudara Bupati Dogiyai bahwa, telah menyurati  pimpinan DPRD Dogiyai sebanyak tiga kali untuk segera melakukan sidang paripurna, itu kami anggota DPRD memahami bahwa, surat yang saudara bupati kirimkan itu hanya ditujukan kepada individu, bukan untuk lembaga legislatif. Kenapa surat tidak ditujukan kepada pimpinan, sebaiknya kepada pimpinan DPRD dan anggota DPRD Dogiyai.  *(JM)

RELATED ARTICLES

Most Popular