Pematangsiantar, Verbivora.com – Kerap terlibat konflik dengan masyarakat, serta menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayah Tano Batak, Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Edis Galingging, menyerukan tutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dari wilayah Tano Batak, Sumatera Utara, Selasa (15/6/2021).
Ia menerangkan, sejak kehadiran perusahaan tersebut, yang dulunya bernama PT. Inti Indorayon Utama pada tahun 1987 dan telah berubah nama menjadi PT. TPL di wilayah Tano Batak, telah banyak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat, merusak tatanan kehidupan masyarakat Batak, bahkan kerap menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar kawasan Danau Toba.
“Masih teringat jelas di ingatan kita, ketika Bapak BJ Habibie selaku Presiden RI ketiga, mengeluarkan surat pemberhentian operasional perusahaan tersebut pada tanggal 11 Maret 1999, setelah masyarakat berulang kali melakukan aksi menuntut ditutupnya perusahaan bubur kertas itu, ditengerai perusahaan tersebut telah banyak menyebabkan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan,” ucap Edis.
Namun, hal di atas tidak membuat perusahaan tersebut untuk belajar dari tahun-tahun sebelumnya. Kembali lagi berkonflik dengan masyarakat, 18 Mei 2021 terjadi bentrok antara karyawan PT. TPL dengan Masyarakat Adat Natumingka, Toba, Sumatera Utara yang mnyebabkan belasan masyarkat adat terluka.
Kejadian tersebut bermula ketika puluhan masyarakat adat menghadang sekitar 400 pekerja serta petugas dari perusahaan PT. TPL masuk ke wilayah adat mereka yang diklaim perusahaan sebagai konsesi perusahaan.
“Akhirnya bentrok tidak terhindarkan antara masyarakat adat dan petugas perusahaan. Bentrok tersebut menyebabkan beberapa korban luka-luka di pihak masyarakat adat,” jelasnya.
Ia menambahkan, hal tersebut bukanlah kali perdana terjadi dialami masyarakat, masih banyak catatan buruk yang dilakukan oleh PT. TPL di wilayah Tano Batak.
“Bentrok dengan masyarakat adat Lamtoras, Dolok Parmonangan, Simalungun, keturunan Ompu Ronggur Simanjuntak, Tapanuli Utara, Huta Tornauli, Tapanuli Utara, dan Desa Pandumaan-Sipituhuta, Simalungun,” tegas Galingging.
Berangkat dari beberapa peristiwa kelam tersebut, Edis Galingging menyerukan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang dalam hal ini Ibu Siti Nurbaya agar segera mungkin mencabut ijin konsesi PT. TPL.
Terakhir, Edis Galingging menyampaikan, “sudah saatnya kita sudahi kriminalisasi yang terjadi terhadap masyarakat, sudah saatnya kita sudahi kerusakan lingkungan yang terjadi di Tano Batak, dan sudah sepatutnyalah kita melawan para perusak lingkungan demi kehidupan anak cucu kita di masa yang akan datang,” pungkasnya. *(AR)