Soal Revisi UU ITE, Haris Menilai Presiden Jokowi Digocek Menteri


Jakarta, Verbivora.com Pemerhati HAM Haris Azhar menilai Presiden Joko Widodo seperti digocek oleh menteri soal wacana revisi UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut dia, Jokowi yang pertama mewacanakan revisi aturan, tapi menterinya bilang interpretasi resmi atas UU ITE.

“Kita seperti masuk ke babak presiden digocek oleh menterinya,” kata Haris dalam diskusi Smart FM, Sabtu, 20 Februari 2021. dilansir Tempo.com (20/2/2021)

Rencana revisi UU ITE bergulir setelah Jokowi memberikan arahan dalam rapat tertutup dengan pimpinan TNI dan Kepolisian RI di Istana Negara. Lewat akun Twitternya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa DPR perlu mengubah UU ITE jika menimbulkan rasa ketidakadilan.

Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menunjukkan bahwa pemerintah tak akan masuk ke urusan revisi UU ITE. Pemerintah menggeser isu revisi ke masalah interpretasi ketentuan dalam undang-undang tersebut. “Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE,” kata dia.

Haris menilai interpretasi ulang terhadap UU ITE tidak akan menyelesaikan masalah pasal karet dalam aturan tersebut. Dia mengatakan interpretasi resmi terhadap UU tersebut bisa berbeda di setiap lembaga. Dia menilai langkah revisi adalah yang lebih tepat.

“Interpretasi antara MA dan MK soal Peninjauan Kembali saja bisa berbeda dan itu masih hidup sampai sekarang,” kata dia. Meski demikian, Haris mengatakan untungnya Presiden Jokowi memberi pesan untuk melanjutkan rencana revisi itu.

Dia mengatakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD telah membentuk dua satgas untuk rencana tersebut. Satgas pertama bentukan Mahfud akan dipimpin oleh Johnny Plate. Sementara, tim kedua akan membahas kemungkinan revisi UU ITE.

Dua tim tersebut masing-masing bertugas membuat pedoman interpretasi dan mengkaji kemungkinan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 itu.

“Satu tim yang bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet,” kata Mahfud lewat keterangan video, Jumat malam, 19 Februari 2021. Menurut Mahfud, tim pertama ini melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dan kementerian lain di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.

Adapun yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE yang akan mendiskusikan kemungkinan revisi. Tugas tim ini, kata Mahfud, sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mempersilakan agar kemungkinan revisi itu didiskusikan. “Kami akan mendiskusikan itu, mana pasal yg dianggap pasal karet, mana yang dianggap diskriminatif. Kami diskusikan secara terbuka.”

Mahfud mengatakan diskusi ini bakal melibatkan para pakar dan kelompok masyarakat sipil prodemokrasi. Ia mengklaim pemerintah akan mendengarkan semua masukan.

“Semua ahli akan didengar, LSM, gerakan prodemokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar enggak bahwa ini perlu revisi. Kalau memang perlu revisi mari kita revisi,” kata Mahfud. dilansir Tempo.com(19/2/2021)

Penjelasan Mahfud MD ini dalam rangka menjawab polemik antara interpretasi dan revisi Undang-undang ITE. Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan terbukanya peluang revisi UU ITE demi memberikan keadilan bagi masyarakat. Namun, sejumlah anak buahnya menyatakan bahwa yang perlu dibuat adalah pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal yang berpotensi multitafsir. *(JM)

Exit mobile version