Soal Korupsi Bansos, Begini Sikap PP PMKRI

Jakarta, Verbivora.com – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) meminta kepada seluruh pihak terkait, terutama KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi bansos COVID-19 di tubuh Kementerian Sosial (Kemensos).

Korupsi di tubuh Kemensos diketahui ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Juliari Batubara, selaku Menteri Sosial, (05/12/2020).

Ia diduga menerima suap sekitar Rp. 17.000.000.000 (17 miliar rupiah), dalam pengadaan paket Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Dengan cara memotong bantuan sebesar 10 ribu per paket dari nilai 300 ribu per paket bansos.

Proses penyidikan masih terus berjalan, diduga korupsi ini dilakukan secara bersama-sama baik oleh oknum yang ada di dalam maupun di luar Kemensos. Hingga hari ini, ada beberapa nama yang sudah dipanggil dan diperiksa KPK.

Alboin Samosir, selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK) PP PMKRI mengatakan, tindakan korupsi yang dilakukan di tubuh Kemensos sangat merugikan dan mencederai perasaan masyarakat.

“Korupsi ini jelas mencederai perasaan masyarakat, terlebih yang dikorupsi merupakan bantuan sosial yang kiranya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang tengah dicekik oleh pandemi Covid-19,” ujarnya.

Ia juga menambahkan perihal potensi korupsi yang sama dapat terjadi didaerah dan berharap adanya pengawasan yang baik dalam pengelolaan dan penyaluran bansos.

“Potensi terjadinya korupsi yang sama di daerah-daerah juga sangat besar. Oleh karena itu, perlu kiranya segala stakeholder terkait dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan agar turut serta mengawasi dan menindak apabila terjadi kejadian yang sama. Hal ini ditengarai sedari awal konsep pengelolaan hingga penyaluran bansos sangat lemah,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga berharap KPK selaku lembaga yang berwenang kiranya dapat segera mengusut tuntas seluruh pelaku yang terlibat dalam korupsi ini tanpa tebang pilih agar tidak menjadi polemik di publik.

“Pun nantinya dalam penuntutan besar harapan kita agar kiranya para pelaku korupsi dana bantuan bansos Covid-19 ini dapat dituntut dengan ancaman pidana maksimal,” lanjutnya.

Ia menerangkan tentang ultimatum Ketua KPK terhadap pelaku korupsi di tengah pandemi dengan ancaman maksimal.

“Hal ini sejalan dengan yang termuat dalam Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2000 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan, ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)’,” terangnya.

Samosir juga mengingatkan agar masyarakat turut serta aktif dalam pengawasan bansos Covid-19.

“Mendapatkan perlindungan dan bantuan dari negara terlebih bagi yang tidak mampu adalah hak kita sebagai warga negara. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara juga turut aktif mengawasi proses penyaluran bansos Covid-19 dan tidak segan melaporkan kepada pihak berwajib apabila ditemukan indikasi penyelewengan,” pungkasnya. *(AR)


Exit mobile version