Soal Buni Yani, Adakah Kemungkinan Jadi Tersangka ?

BUNI YANI POTESNSI JADI TERSANGKA. Jakarta, verbivora.com – Kemarahan sebagian umat Muslim atas beredarnya video Ahok yang mengutip surat Al-Maidah 51 tidak pernah terlepas dari sosok seorang Buni Yani. Meskipun belum sampai pada titik final kepastian soal siapa benar siapa salah, postingannya di facebook tersebut telah berbuntut panjang dan menyulut amarah kelompok tertentu.
Soal Buni Yani, Ada Kemungkinan Jadi Tersangka
Buni Yani – Sumber: ist

Amarah yang berujung pada aksi demonstrasi 4 November itu tentu menyisahkan beberapa catatan serius, lantaran harus diakhiri kericuhan. Hingga saat ini, publik belum mengetahui secara pasti biang kerok kericuhan. Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya kemarin mengatakan bahwa ada aktor yang bermain di belakang layar. Tapi, semunya masih meduga-duga.

Kembali ke Buni Yani. Ia memang telah dilaporkan relawan pasangan Basuki Tjahja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat ke kepolisian. Laporan tersebut telah ditanggapi pihak kepolisian. Kadiv Humas Mabes Polri Irjrn Pol Boy Rafli Amar membenarkan hal itu. Menurut Boy,  laporan dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.

Boy juga menjelaskan, status Buni Yani sebagai terlapor tidak menutup kemungkinan selanjutnya akan dijadikan tersangka. Pihak kepolisian , kata Boy, akan melihat apakah tindakan penyebarluasan potongan video yang kemudian menjadi viral di tersebut terdapat cela pelanggaran hukum atau tidak.

“Dia kan sebagai terlapor, dia berpotensi jadi tersangka, dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral dan itu kemudian menjadi kemarahan publik. Kami mau liat ada pelanggaran hukum atau tidak,” ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (5/11/2016)

Sebelumnya dikabarkan, Buni Yani telah melapor balik tim Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak ADJA) ke Polda Metro Jaya. Dirinya  merasa ‘diteror’ setelah menyunting video rekaman Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) yang mengutip surat Al-Maidah:51.

“Kami dari HAMI DKI mendampingi klien kami atas nama Buni Yani melaporkan dua orang yang telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan itu kami anggap melanggar hukum KUHP Pasal 310, 311 dan UU ITE pasal 27 jo pasal 45 yang ancamannya itu sampai 6 tahun,” jelas pengacara Buni, Aldwin Rahadian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Edwin juga  menyesalkan, kliennya sebagai warga negara yang mengkritisi pejabat justru malah dikriminalisasi. Ia bahkan mengaku kliennya telah diteror atas sikapnya tersebut.

“Eh dia malah diteror, ke kampus dan lain sebagainya. Wah ini tidak betul. Tidak ada lagi cara-cara kuno dan usang untuk membungkam kebebasan berpendapat? Pak Buni kita kawal 20 pengacara dari HAMI dan kita akan lawan,” kata Edwin.* (Andy Tandang)

Exit mobile version