Jakarta, Verbivora.com – Sumber Daya Alam (SDA) merupakan komponen yang ada di alam sekitar dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar dapat bertahan hidup dengan lebih mengarah pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
SDA dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis sumber daya alam, sifat pembaharuan, dan berdasarkan penggunaanya.
Koordinator Lembaga Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Karlianus Poasa menyampaikan bahwa pengelolaan SDA yang kurang melihat kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat akan membawa dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Pengelolaan SDA, khususnya yang bergerak dibidang pertambangan mestinya harus berdasarkan prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Artinya pengelolaan sumber daya alam tersebut harus selalu mempertimbangkan kelestarian dan jangan sampai menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan,” Kata Karlianus.
Karlianus menambahkan, potret pengelolaan sumber daya alam Indonesia saat ini masih jauh dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (3) dimana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Pengelolaan sumber daya alam itu spiritnya dari UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) yang tentunya untuk kemakmuran rakyat, tetapi kita melihat dilapangan saat ini yang terjadi malah merugikan masyarakat itu sendiri. Seperti dalam bentuk deforestasi lahan untuk kepentingan industri perusahaan yang hanya mengejar kepentingan ekonomis saja, sehingga dalam aktifitasnya cenderung eksploitatif dan tidak memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Karli menjelaskan tentang dampak buruk dari pengelolaan SDA yang tidak memperhatikan amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3).
“Dari sini, kita melihat sangat berdampak buruk bagi kehidupan manusia. Sebab hilangnya pepohonan yang ada di dalam hutan dapat memicu berbagai bencana alam, seperti tanah longsor, banjir, dan kekeringan,” lanjutnya.
Koordinator lembaga ESDA, meminta kepada pemerintah pusat agar memberikan solusi konkrit terkait dengan pengelolaan sumber daya alam baik dari segi regulasi, pengawasan maupun alternatif solusi teknis lainya.
“Dalam konteks ini, pemerintah mesti meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan. serta menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Karlianus juga mendorong pihak pemerintah khususnya penegak hukum agar menginstruksikan jajaranya sampai yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar menjalankan tugas pengawasan dengan baik dan tegas, apabila tidak menjalankan tugas dengan semestinya bisa segera digantikan.
“Jika ada yang tidak menjalankan tugas dengan baik dan tegas, saya meminta untuk secepatnya digantikan agar masyarakat dapat benar-benar merasakan dan mengapresiasi pengawasan pemerintah dengan baik,” tutup Karlianus. (JM)