AUDIENSI PMKRI BERSAMA WALIKOTA SEMARANG : PERMASALAHAN SAMPAH DI KELURAHAN TANJUNGMAS RW 16 TAMBAKREJO
Permasalahan
sampah di Kelurahan Tanjung Mas RW 16
Tambakrejo, merupakan satu dari sekian banyak permasalahan
lingkungan yang ada di Kota Semarang. Tumpukan sampah yang terdapat di TPS RW
16 tentu menggangu sebagian besar aktivitas warga dalam menjalankan kegiatan. Kendati
timbulan sampah saat ini sudah berkurang jika di bandingkan dengan tahun
sebelumnya, namun pengelolaan sampah secara rutin & bergilir tetap harus
dilakukan sebagaimana tujuan dalam
pengelolaan sampah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas
lingkungan yang diatur dalam PERDA Kota Semarang No 6 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah. Peraturan ini selaras dengan UUD NRI Pasal 28H “bahwa
setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir, dan batin,
bertempat tinggal serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jika
merujuk pada undang-undang yang berlaku tersebut serta melihat kondisi timbulan
sampah yang terdapat di RW 16, terdapat ketidakefetifan pelaksanaan pengelolaan
sampah yang dilakukan pemerintah kota
Semarang khususnya di Kelurahan Tambakrejo RW 16. Hal ini terlihat dari foto di
bawah ini
Menurut
penuturan salah satu warga tambakrejo, pak Salamun mengatakan “belum ada dinas
lingkungan Semarang yang datang secara rutin dan bergilir untuk pengambilan
sampah ke tempat kami, sehingga selama ini masyarakat melakukan pengelolaan
sampah dengan menggelola sampah plastik untuk dijadikan keterampilan yang
memiliki nilai guna, serta sisa sampah yang tidak terpakai dibiarkan begitu
saja”. Hal ini bertentangan dengan tugas dan wewenang Pemerintah Kota yang tercantum
dalam PERDA Kota Semarang No 6 Tahun 2012 Tentang pengelolaan sampah Pasal 5
mengenai tugas dan wewenang “Pemerintah Daerah bertugas menjamin
terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai
dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini. Dari hasil
observasi kami dengan warga RW 16 terdapat beberapa keresahan warga perihal
kekurangan tempat sampah di RW 16
baik tempat sampah pribadi maupun TPS, sosialisasi
pemilahan sampah (bank sampah), meminta
di hubungkan dengan DLH untuk pengelolaan sampah kedepan nya.
Sehubungan
dengan pembukaan kegiatan Latihan Kepemimpinan Kader (LKK) PMKRI Cabang
Semarang pada tanggal 17 Agustus 2023
dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia ke 78. PMKRI Cabang
Semarang melakukan pembukaan LKK dengan Aksi Lingkungan di Kelurahan Tanjung
Mas RW 16 Tambakrejo,
bersama dengan warga sekitar membersihkan tumpukan sampah, melakukan pemilihan,
dan pembungan sampah ke TPA. Selaras dengan tugas Pemerintah Kota Semarang
dalam pengelolaan sampah, maka kami mengajukan
audiensi untuk mempermudah kerja teknis di lapangan.
Dari hasil audiensi kami bersama pemerintah Kota
Semarang 26 Juli 2023, yang di wakili oleh Pak Yudi Wibowo sebagai staff ahli
Walikota Semarang menuturkan, tempat sampah yang terdapat di Kelurahan Tanjung
Mas RW 16 tambakrejo merupakan TPS liar. Jika merujuk pada peraturan yang
berlaku, PERDA Kota Semarang No 6 Tahun 2012 Pasal 8A “setiap orang berhak mendapat pelayanan
dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan
lingkungan dari Pemerintah daerah dan/atau pihak lain yang diberi tanggung
jawab untuk itu. Dalam hal ini Pemerintah
Kota Semarang sudah mengetahui bahwa
penumpukan sampah di RW 16 sudah terjadi sejak lama dan belum ada inisiatif
dari Pemerintah Kota Semarang untuk mengatasi permasalahan ini. Hal ini selaras
dengan penyampaian salah satu warga di RW 16, bahwa DLH Kota Semarang belum
pernah berkunjung untuk menyelesaikan permasalahan di tempat kami. Kami
berharap dengan audiensi ini Pemerintah Kota Semarang dapat lebih tanggap dalam
mengatasi permasalahan sampah sebagai salah satu permasalahan lingkungan di
Kota Semarang. Dari hasil audiensi kami dengan Pemerintah Kota Semarang, PEMKOT
akan membantu memfasilitasi keperluan teknis untuk mengatasi permasalahan
sampah disana dan akan segera disposisikan dinas – dinas terkait sesuai dengan
apa yang dibutuhkan.
Penulis : Natael Bremana, Ketua presidium PMKRI Cab Semarang.
Posting Komentar untuk "AUDIENSI PMKRI BERSAMA WALIKOTA SEMARANG : PERMASALAHAN SAMPAH DI KELURAHAN TANJUNGMAS RW 16 TAMBAKREJO"