KEFAMENANU, VERBIVORA.COM– Pegawai Universitas Timor (Unimor) Jerry Djanggu diadukan ke Polres Timor Tengah Utara (TTU) oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco. Pengaduan yang dilayangkan oleh Ketua Presidium PMKRI Kristoforus Bota itu berkaitan dengan pernyataan Jerry yang menyebut PMKRI sebagai Badut.
Pernyataan Jerry Djanggu tersebut diunggah melalui akun Facebook JerryDjanggu di group publik Biinmaffonesw@yahoo.com pada tanggal 19 Agustus 2021, menanggapi postingan akun Apolonius Anas.
Dalam unggahannya, Jerry menuding PMKRI sebagai Badut, “Menarik Om Anas tapi klo mau dilihat dr sisi laen lbh pd politik ekonomi.. Ada benturan2 dan persaingan di arus bawah yg lbh kuat antara pelaku ekonomi. PMKRI hanya jd Badut. Sayg sekali PMKRI, Alm.Mgr.Sugiopranoto di awal2 kemerdekaan mendirikan PMKRI yg begitu disegani, skrg di Kefa kehilangan karakter PMKRInya..,” demikian tulisan komentar Jerry di Facebook.
Komentar Pegawai Tata Usaha pada Program Studi Matematika, Fakultas Ilmu Pendidikan Unimor tersebut sontak menuai polemik. Banyak tanggapan Netizen, termasuk Anggota Biasa maupun Anggota Penyatu PMKRI yang ada di wilayah TTU. Mereka mempertanyakan apa dasar dan maksud dari Jerry menyampaikan komentar tersebut.
Bukan hanya itu, dalam komentar-komentarnya, Jerry berulang kali memberikan pernyataan yang bertendensi memberi label kepada PMKRI sebagai tunggangan kepentingan politik ekonomi, jadi Badut untuk menghibur yang memberi uang, kehilangan nilai kritis, organisasi bayaran dan lainnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Presidum PMKRI Cabang Kefamenanu, Kristoforus Bota yang didampingi Penasihat Hukumnya Yoseph Maisir, S.H., mengadukan yang bersangkutan ke Mapolres TTU pada Jumat (27/8/2021) sore.
“Selaku Ketua Presidum PMKRI Cabang Kefamenananu, kemarin sore saya telah menyampaikan pengaduan atas pernyataan-pernyataan saudara Jerry Djanggu ke Polres TTU,” tutur Kristo
Melalui rilis kepada media, Kristo Bota menjelaskan, pengaduan itu dilakukan agar Jerry bisa membuktikan tuduhan-tuduhannya tersebut. Supaya tidak menjadi fitnah dan menimbulkan kegaduhan, saudara Jerry harus mempertanggungjawabkan semua tuduhannya.
“Secara hukum saudara Jerry mesti membuktikan tuduhannya itu. Siapa yang membayar, dibayar untuk apa dan berapa besar bayaran yang Jerry maksudkan,” tegas Kristo.
Kristo mengatakan, pernyataan Jerry tidak hanya melukai hati semua komponen PMKRI, juga sangat mengganggu proses kaderisasi generasi muda di PMKRI. Kami mengutuk keras pernyataan tersebut.
Lanjut Kristo, Sebagai orang yang berkecimpung di dunia kampus, mestinya saudara Jerry mengerti bagaimana cara menyikapi perbedaan sikap dan pandangan di era demokrasi ini. Saudara Jerry tidak boleh main tuduh seperti itu.
Sementara itu, Yoseph Maisir, S.H., selaku Penasihat Hukum menjelaskan, substansi Pengaduan yang dilakukan oleh Kliennya. Pengaduan diterima oleh Bripka Alfonsus Agustinus Saku pada Jumat sore sekitar Pukul 15.20 Wita.
“Kami mengadukan akun JerroDjanggu yang belakangan diketahui pemilik akun tersebut bernama Jerry Djanggu. Pada pokoknya, isi dari pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara Jerry Djanggu kepada PMKRI,” ungkap Maisir.
Foto: Kristoforus Bota didampingi Penasihat Hukum dan Pengurus DPC PMKRI Cabang Kefamenanu usai menyampaikan pengaduan di Mapolres TTU
Maisir menyebutkan, pengaduan tersebut telah secara resmi diterima pihak kepolisian sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor : STBP/23/VIII/Res.2.5/2021/Reskrim.
Selain menyampaikan pengaduan, kliennya juga telah dimintai keterangan awal. Klien kami, saudara Kristoforus Bota langsung dimintai keterangan (BAP). Sedikitnya ada 17 pertanyaan yang diajukan dan dijawab secara baik oleh klien kami, ujarnya.
Pengacara yang juga mantan Ketua Presidium PMKRI Cabang Denpasar Sanctus Paulus itu menaruh kepercayaan kepada pihak kepolisian dalam memproses pengaduan tersebut secara profesional.
“Saya percaya aparat kepolisian Resort Timor Tengah Utara akan segera memproses pengaduan klien kami. Kami sendiri, termasuk pula seluruh komponen PMKRI akan mendukung pihak kepolisian dan mengikuti secara saksama setiap tahapan dalam penanganan terhadap pengaduan ini,” ungkapnya.
Selaku Penasihat Hukum, Maisir berharap pengaduan tersebut segera ditindaklanjuti agar terbuka dan terang benderang apa motif dari Jerry Djanggu menguynggah komentar seperti itu. Harus dibuka semuanya, apa motifnya, apa yang melatarbelakangi saudara Jerry Djanggu menyampaikan komentar-komentarnya seperti itu.
“Bagi kami, komentar-komentar tersebut secara nyata telah memberi stereotipe dan pelabelan yang buruk terhadap PMKRI sebagai sebuah organisasi juga kepada seluruh komponen PMKRI baik itu Anggota Biasa maupun kepada Anggota Penyatu. Saudara Jerry Djanggu wajib mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataannya tersebut,” tutupnya. *(JM)