Soroti RUU Penyiaran, PP PMKRI: Ancam Kebebasan Pers

Jakarta, Verbivora.com – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) St. Thomas Aquinas periode 2022-2024 menyoroti Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran nomor 32 Tahun 2022 yang menuai kritik dari berbagai pegiat media.

Menurut Ketua Lembaga Media dan Pers Pengurus Pusat PMKRI Dominikus Dowo Koten, Revisi Undang-Undang Penyiaran dianggap dapat mengancam ruang demokratisasi dan kebebasan Pers karena didalamnya mengatur pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

“Saya melihat ada upaya pembungkaman ruang-ruang kritis masyarakat sipil yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif,” tegas Dom Koten

Baca:KOMDA PMKRI DKI JAKARTA ,Kecam Serangan ke Umat Katolik  Tangerang Selatan

“Investigasi menjadi bagian terpenting dan ujung tombak jurnalistik dalam melahirkan karya atau produk yang berkualitas,”tambahnya

Dia juga mengkritisi bahwa Larangan penayangan jurnalistik investigasi di draf RUU Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024 itu bertentangan dengan UU Nomor 40 Pasal 3 ayat 1 Tahun 1999.

“Pers sebagai pilar ke empat demokrasi di Indonesia. Media sebagai jantung dan nafasnya demokrasi harusnya kita mendukung hal tersebut,”ucap Dom Koten

Baca:Toleransi Antar Umat Beragama; Mempertahankan Persatuan Bangsa

Untuk diketahui, Pelarangan itu ada dalam pasal 50B ayat (2) draf RUU Penyiaran terbaru atau versi maret 2024 dan Pasal 50B ayat (3) diatur mengenai sanksi apabila melanggar aturan pada ayat (2) tersebut akan mendapatkan teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran dan konten bermasalah, penghentian sementara siaran, denda hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).

Kemudian, pasal 50B ayat (4) disebutkan bahwa pengisi siaran juga bisa dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau pelarangan tampil.

RELATED ARTICLES

Most Popular