Rizieq Dipolisikan, PP GMKI Hormati Langkah PMKRI

PP GMKI HORMATI LANGKAH PMKRI, Jakarta, verbivora.com – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) angkat bicara soal laporan yang dilayangkan PMKRI terkait dugaan penisataan agama yang dilakukan Rizieq Shihab dalam sebuah tausiah di Pondok Kelapa beberapa waktu lalu.
Rizieq Dipolisikan, PP GMKI Hormati Langkah PMKRI
Ketua Umum PP GMKI Sahat Martin Philip Sinurat – Foto: ist

Dalam pesan singkat yang diterima verbivora.com Jumat (5/1/2016) malam, Ketua Umum PP GMKI Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan secara organisatoris PP GMKI menghormati langkah hukum yang ditempuh PMKRI.

“PP GMKI menghormati apa yang dilakukan PP PMKRI karena setiap warga negara sama di mata hukum dan GMKI cabang Kupang juga sudah melakukan hal yang sama yakni melaporkan Rizieq Shihab atas dugaan menyampaiakan ujaran kebencian,” ungkap Sahat.

Menurut Sahat, untuk membuktikan kebenaran terkait dengan laporan PMKRI, akan diketahui dalam proses hukum yang berjalan. Prosedur hukum, katanya, menjadi rujukan dalam mengetahui kebenaran dan duduk persoalan seperti yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab.

“Jika Rizieq Shihab tidak merasa bersalah seperti yang dituduhkan, silahkan membuktikan dengan proses hukum yang benar. Namun jika Rizieq Shihab memang mengakui telah menyampaikan ujaran kebencian, sebaiknya demi menjaga kondusifitas dan perdamaian, beliau meminta maaf secara terbuka,” ujarnya.

Ia juga mengharapkan proses hukum yang tengah berjalan tetap dikawal agar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak terjebak dalam kepentingan politik atau permaianan elit semata.

“Mari kita kawal proses hukum ini agar berjalan di jalur hukum, bukan di jalanan, dan tidak disangkutpautkan dengan agenda politik,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu saksi pelapor dari PMKRI Eleonarius Dawa, hari ini Jumat (5/1/2016) telah menghadiri undangan klarifikasi awal di Polda Metro Jaya Jakarta. Ia pun dicecar 19 pertanyaan terkait konten pelaporan yang sudah dilaporkan PMKRI.* (AT)

Exit mobile version