Putusan MK: Ada Optimisme di Balik Keengganan Kaum Muda Berpolitik

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan seorang belum berumur 40 tahun asal sudah berpengalaman sebagai kepala daerah menjadi calon presiden atau calon wakil presiden (capres-cawapres) membangkitkan kembali optimism public ditengah keengganan kaum muda berpolitik. Hal tersebut diungkapkan oleh Tri Natalia Urada, Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI).

Menurutnya, masyarakat sebetulnya menyimpan harapan yang besar pada generasi muda untuk mau terjun ke gelanggang politik.

Apalagi di tengah berbagai krisis multidimensi seperti krisis pangan, krisis energi, krisis geopolitik, perubahan iklim dan moneter atau finansial yang semakin dalam saat ini, kepemimpinan alternatif sangat dibutuhkan dan ini hanya bisa dilakukan oleh anak muda yang terbuka terhadap gagasan inovatif dan adaptif terhadap setiap perubahan.

Baca juga: Menyongsong Pemilu 2024, PMKRI Jakarta Barat Ajak Generasi Muda Tak Apatis Politik

Tanpa kepemimpinan alternatif dari kaum muda, demokrasi Indonesia hanya menjadi urusan procedural semata. Karena itu konstitusi harus memastikan dan menjamin hak semua politik warga negara, memilih dan dipilih, khususnya anak muda.

Namun, hak politik itu tidak berhenti dalam ruang formal elektoral, melainkan harus diwujudkan dalam kerja-kerja politik nyata dengan terus berpihak pada yang rentan, tersingkir dan tertindas.

Baca juga: Proyek Strategis Nasional Membunuh Kehidupan Masyarakat Indonesia

Putusan MK dan Partisipasi Politik Generasi Muda

Di sisi yang lain, Tri Natalia juga mengharapkan agar kaum muda jangan hanya dikomodifikasi dalam setiap perhelatan electoral dan selalu menjadi target incaran suara para kontestan. Hanya saja, belum banyak kebijakan yang berpihak pada generasi muda. Generasi muda perlu dipandang sebagai subyek politik.

Karena itu putusan MK kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia dengan memperkuat partisipasi bermakna (meaningful participation) anak-anak muda.

Apalagi anak muda memiliki persentase suara dominan pada Pemilu 2024. Mereka yang tergolong pemilih muda ini berasal dari generasi Z dan generasi milenial, yaitu sebanyak 115,6 juta orang atau 56 persen dari total pemilih.

Baca juga: PMKRI Akan Gelar Workshop Roadmap Menuju Indonesia Emas 2045

Ia juga mengingatkan, Pemilu merupakan fitur esensial bagi setiap negara demokrasi, termasuk Indonesia. Pemilu 2024 menjadi perhelatan politik yang kompleks sekaligus penentu kualitas demokrasi Indonesia. Karena itu, sebagai pemegang hak suara, masyarakat tetap harus bijak dalam memilih untuk masa depan bangsa Indonesia yang lebih baik.

Exit mobile version