Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) mengadakan perayaan Ekaristi dan diskusi internal di Aula Margasiswa I pada Minggu, 02/11/24.
Presidium Hubungan Masyarakat Katolik (PHMK) Pengurus Pusat PMKRI, Nardi Nandeng, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memahami Ajaran Sosial Gereja (ASG) dalam konteks keadilan dan moralitas.
“Tema diskusi kita adalah Ajaran Sosial Gereja dari perspektif Santo Thomas Aquinas. Tujuan tema ini adalah untuk mendalami Ajaran Sosial Gereja, terutama soal keadilan dan moralitas, sesuai dengan pemikiran Aquinas,” ujar Nardi.
Datang sebagai pemateri, Pastor Moderator PP PMKRI, Romo Setyo Wibowo, menjelaskan pendapat St. Thomas Aquinas tentang keadilan dan kasih.
Ia menyatakan bahwa, “keadilan tanpa kasih menimbulkan kehancuran; hukum yang tegas tanpa mempertimbangkan konteks individu dapat menyebabkan konflik,” tuturnya.
Sebaliknya, “kasih tanpa keadilan bisa menimbulkan perpecahan; perlakuan istimewa kepada satu pihak tanpa mempertimbangkan hak orang lain dapat menciptakan kecemburuan dan perpecahan,” tutur Romo Setyo dalam materinya.
Selain itu, ia menjelaskan berbagai macam hukum dalam ajaran sosial Gereja Katolik.
“Pertama, keadilan komutatif, yaitu berkaitan dengan pertukaran yang adil antara individu,” tuturnya.
“Kedua, keadilan distributif, yaitu berkaitan dengan distribusi sumber daya dan hak secara adil dalam masyarakat,” ujarnya.
“Ketiga, keadilan hukum, yaitu hukum yang dibuat oleh manusia berdasarkan pertimbangan etis,”Ujarnya.
Menurutnya, hukum ini rentan disalahgunakan.“ Ini sering kali dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir orang.”
“Keempat, keadilan sosial, yaitu semua orang memiliki akses yang sama terhadap peluang dan sumber daya,” ujarnya.
“Kelima, Keadilan restoratif, yaitu penyembuhan bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik. Ini lebih dari sekadar menghukum pelanggar, tetapi juga memperhatikan korban,” tutur Romo.
Di penghujung diskusi, Romo menegaskan pentingnya keseimbangan antara keadilan yang rasional dan perasaan masyarakat.
“Misalnya, ada aturan untuk membubarkan tempat-tempat prostitusi. Ini memang rasional, tetapi ada aspek lain yang harus diperhatikan, yaitu perasaan masyarakat,” tutup Romo Setyo.