Tri Natalia Urada Sekretaris Jenderal, Alboin Samosir Presidium Gerakan kemasyarakatan, Oyen Tibo Ketua Lembaga Politik dan Demokrasi saat bertemu Ahmad Taufan Damanik Ketua Komnas HAM, Rabu (10/03/2022). |
Jakarta, Verbivora.com – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) beraudiensi dengan Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sekaligus menyampaikan sejumlah pelanggaran HAM yang menjadi sorotan PP PMKRI.
Dalam kesempatan tersebut, PP PMKRI diwakili oleh Tri Natalia Urada Sekretaris Jenderal, Alboin Samosir Presidium Gerakan kemasyarakatan dan Oyen Tibo Ketua Lembaga Politik dan Demokrasi, Rabu (10/03/2022).
“PP PMKRI mengucapkan terima kasih kepada Komnas HAM Republik Indonesia, yang telah meluangkan waktu untuk sharing dan berdiskusi terkait pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, mengingat pelanggaran HAM masih saja terjadi di Indonesia,” ujar Tri.
Baca juga: PP PMKRI Minta Polda Bengkulu Bebaskan Kader PMKRI dan Petani yang Ditahan
Alboin Samosir juga mengatakan,” dalam periode ini, PP PMKRI menaruh perhatian tersendiri terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, terutama pelanggaran HAM yang masih terjadi di Papua dan Papua Barat. Sehingga, dalam beberapa kesempatan PP PMKRI senantiasa bersuara dan menyerukan penyelesaian pelanggaran HAM di Papua.”
“Oleh karena itu, PMKRI berharap melalui audiensi ini, Komnas HAM selaku lembaga yang diberikan wewenang dalam mendorong penyelesaian pelanggaran HAM agar mampu mengambil tindakan konkret dan solutif, serta senantiasa berbuat untuk memperjuangkan kemanusiaan yang akhir-akhir ini sering dinegasikan,” ungkap Alboin.
Melalui kesempatan itu juga, PP PMKRI turut melaporkan tindakan krimanalisasi yang dilakukan oleh salah satu perusahaan sawit di Kabupaten Seluma, Bengkulu. Dimana tindakan krimanalisasi ini berakibat ditahannya lima warga dan tiga pendamping karena dituduh melakukan pencurian kelapa sawit.
Alboin menyampaikan, “tuduhan pencurian yang dilakukan oleh PT. Agri Andalas kepada warga sangatlah tidak memiliki landasan sebab sampai saat ini perusahaan tersebut tidak mampu menunjukkan ijin Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya dimiliki oleh PT. Jenggalu Permai dan HGU tersebut sudah berakhir di tahun 2016. Maka, seyogianya tanah tersebut dikuasai oleh negara.”
Baca juga: PMKRI Beri Catatan Kritis terkait Pelanggaran HAM di Indonesia
“Bahkan sebelum melakukan aksi penurunan sawit, warga sudah melakukan rembuk bersama dengan melibatkan berbagai pihak dan sudah menyurati polres setempat untuk melakukan pengamanan, sehingga merujuk dari unsur-unsur pencurian di Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak tepat adanya, “ pungkasnya.
“Karenanya, kami meminta kiranya Komnas HAM dapat terlibat untuk segera menyelesaiakan permasalahan tersebut, mengingat warga yang ditahan merupakan kepala keluarga yang dalam sehari-harinya bertugas untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Dan mendiamkan kesalahan adalah sebuah kejahatan,” ujarnya.
Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komas Ham mengapresiasi pertemuan tersebut, dikarenakan dapat mendengarkan langsung pandangan PP PMKRI berkaitan dengan pelanngaran HAM di Indonesia dan terkait permasalahan yang dialami warga di Bengkulu, Komnas HAM akan menindaklanjuti. Kedepannya ia berharap terjalin sinergi yang baik antara Komnas HAM dan PMKRI untuk terlibat dalam pendampingan dan penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia. *(AR)
Tri Natalia Urada Sekretaris Jenderal, Alboin Samosir Presidium Gerakan kemasyarakatan, Oyen Tibo Ketua Lembaga Politik dan Demokrasi saat bertemu Ahmad Taufan Damanik Ketua Komnas HAM, Rabu (10/03/2022). |