Polemik UU Sumbar, PP PMKRI Sebut Kontroversial Dan Diskriminatif!

Masyarakat Adat Mentawai

Jakarta, Verbivora.com – Polemik kehadiran Undang-Undang (UU)
Sumatera Barat yang disahkah oleh Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI pada tanggal
30 Juni 2022 belum berujung. Hingga saat ini, UU Sumbar tersebut mendapat
penolakan keras berbagai lapisan masyarakat khususnya dari masyarakat Mentawai
yang berdomisili di Provinsi Sumatera Barat.

Adapun yang menjadi pokok permasalahan
adalah ketiadaan pengakuan eksistensi Mentawai sebagai salah satu kearifan lokal
di Sumatera Barat. Pasal 5 huruf C yang berbunyi
“Provinsi Sumatera Barat
memiliki karakteristik yaitu adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai
falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan
adat salingka nigari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian,
desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religious dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera
Barat.”.
Pasal ini lah yang kemudian memicu perdebatan di ruang publik.

Ketua Lembaga Pengembangan SDM PP
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Thomas Aquinas,
Gregorius Bryan G. Samosir mengatakan bahwa UU Sumbar ini terkesan
mengesampingkan masyarakat Mentawai sebagai bagian dari masyarakat yang ada di
Sumatera Barat.

“UU Sumbar harus secara eksplisit mengakui
kebudayaan Mentawai berada di Sumatera Barat. Tidak boleh ada dominasi,” kata
Gregorius.

Presidium Gerakan Kemasyarakatan Pengurus
Pusat (PP) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Thomas
Aquinas, Billy Claudio juga turut menyikapi polemik ini. Menurut dia, UU Sumbar
seharusnya mengakomodir eksistensi kebudayaan masyarakat Mentawai sebagai satu
kesatuan utuh dari Provinsi Sumatera Barat.  Melalui UU Sumbar ini, negara secara langsung
menghapus serta tidak mengakui eksistensi kebudayaan Mentawai padahal perlu
dicatat, masyarakat suku Mentawai merupakan salah satu suku asli yang mendiami
wilayah tersebut.

“Khusus Pasal 5 poin C sangat
kontroversial. Perlu diketahui, Sumatera Barat tidak hanya terdapat satu suku
atau kebudayaan tertentu. Perlu penjelasan pada poin tersebut sehingga tidak
menimbulkan resisten. UU ini perlu mengakui secara langsung, mengakomodir
secara langsung eksistensi kebudayaan Mentawai sebagai bagian dari budaya yang
ada di Sumatera Barat. Negara tidak boleh memaksakan dominasi satu suku
terhadap suku lain. Perlu diingat, Sumatera Barat bukanlah daerah istimewa
layaknya Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam maupun Provinsi  Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Billy
Claudio.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa PMKRI
mendukung adanya langkah untuk melakukan
Judicial Review di Mahkamah
Konstitusi sebagai solusi untuk UU Sumbar tersebut.

“Kita mendukung langkah Judicial Review
di Mahkamah Konstitusi terhadap UU Sumbar tersebut. UU Sumbar tidak boleh
diskriminatif terhadap Mentawai. Ini tidak boleh,” ujar Billy Claudio.

 

Exit mobile version