PMKRI Soroti Kasus Perjokian Karya Ilmiah, Ini Preseden Buruk!

Jakarta,verbivora.com – Presidium Hubungan Perguruan Tinggi (PHPT) Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) St. Thomas Aquinas Periode 2022/2024 menyoroti praktik perjokian dunia akademik di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri ataupun Swasta di Indonesia yang akhir-akhir ini sering terjadi bahkan masif dan sistematis.

Presidium PHPT PP PMKRI, Christo Maria Sultan Tuzagugu menilai, kasus ini menjadi perhatian serius PMKRI. Ini penting untuk menjadi bahan evaluasi bersama bahkan evaluasi secara struktural birokrasi di Lembaga Pendidikan itu sendiri.

“Fenomena ini, saya sangat menyayangkan sekali karena melibatkan dosen dan mahasiswa serta pejabat struktural kampus. Ini menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan yang mana tindakan tersebut merupakan praktik yang tidak seharusnya terjadi di Lembaga Pendidikan kita,” kata Sultan kepada tim media di Sekretariat PP PMKRI, Jl. Samratulangi, No 1, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2023).

Diketahui, praktik perjokian dalam pembuatan karya ilmiah ini menjadi syarat kelulusan hingga pengajuan guru besar. Ia menjelaskan, hal ini perlu diusut lebih jauh agar sistem Pendidikan kita dapat dibenahi kembali atau lebih tepatnya adalah restrukturisasi.

Lebih lanjut Sultan menjelaskan, pentingnya restrukturisasi agar kasus-kasus serupa tidak terulang kembali dikemudian hari. Apa lagi, Indonesia saat ini sedang menata fasilitas Pendidikan menuju Indonesia Emas 2045 mendatang, sehingga sistem pendidikan kita hari ini tertata dengan baik.

“Kalau kasus perjokian karya ilmiah ini tidak ditangani dengan cepat oleh pemerintah, maka hal ini akan menjadi mimpi buruk dalam kualitas pendidikan kita di masa depan. Apa lagi kita punya mimpi besar menuju Indonesia emas 2045. Menurut saya, kasus perjokian ini adalah satu contoh kasus yang terungkap. Mungkin masih ada kasus yang lain atau serupa yang juga belum terungkap,” tegas pria yang akrab disapa Sultan ini.

Sebagai informasi tambahan, temuan investigasi Harian Kompas (hal.1) Jumat (10/02/2023),  pencantuman nama dosen calon guru besar sekaligus petinggi di Universitas Esa Unggul (UEU) Jakarta, berinisial AKAP. Selain itu, pada artikel yang dimuat di Jurnal Multidisciplinary Digital Publishing Institute (MDPI) Swiss, 23 Januari 2023. Artikel pada jurnal ini terindikasi kuat identik dengan skripsi mahasiswa S-1 Esa Unggul berinisial RAS.

Perjokian merupakan fenomena buruk yang diabaikan bahwa kecurangan atau pembuatan karya ilmiah tidak hanya terjadi ditingkat mahasiswa tetapi juga dari perjokian tugas-tugas Sekolah Menengah Atas (SMA). Hasil investigasi Kompas, pria berinisial DO (19 Tahun),“dulu di SMA saya membuat tugas untuk teman-teman saja, tarifnya Rp 20.000 sampai Rp 50.000/tugas. Tarifnya sesuai dengan jumlah kata,” katanya (Harian Kompas, hal.2, 11 Februari 2023).

Lebih lanjut Sultan mengatakan kasus perjokian karya ilmiah ini dapat berhenti sampai disini. Disisi lain kita sedang menyiapkan SDM unggul melalui pendidikan agar cita-cita Indonesia Emas 2045 dapat terwujud karena pada prinsipnya, wajah Indonesia Emas 2045 pada saat itu bergantung pada mutu pendidikan kita hari ini.

“PMKRI berharap, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dipimpin Nadiem Makarim dapat merespon dengan cepat atas persoalan ini yang terjadi di dunia pendidikan,” tutupnya.

Exit mobile version