Ket. Para Korban Kekerasan Satpol PP Samarinda |
SAMARINDA, VERBIVORA.COM- Terjadinya penganiayaan kepada 8 mahasiwa yang dilakukkan oleh Satpol PP Kota Samarinda, menjadi pukulan besar bagi keluarga besar Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Samarinda.
4 korban dari kejadian pada Jumat 9/8 malam di warung kopi Jl. Wahid Hasyim 1 tersebut adalah anggota PMKRI Cabang Samarinda dan 4 lain adalah anggota GMNI Cabang Samarinda, GMNI merupakan keluarga dalam lingkaran Kelompok Cipayung.
Mana identitas kalian, lanjutnya. Walapun masih kesal Alex mengeluarkan KTPnya. Setelah diperiksa, Satpol PP mempermasalahkan KTP Alex dari Kabupaten Kutai Timur dan KTP tersebut sudah tidak berlaku katanya. Satpol PP meminta agar Alex dibawa ke kantor namun Alex menolak, karena menilai tidak ada masalah dengan KTPnya. Terjadilah keriuhan
Seorang Satpol PP lain kemudian memeriksa ulang KTP Alex dan mementahkan argumen rekannya sendiri. Ternyata KTP tersebut berlaku seumur hidup, perkara KTP tersebut dari Kutai Timur juga tidak dipermasalahkan.
e. Masuk kategori Perbuatan melawan hukum ( PMH ) pasal 1365 KUHPerdata
3. Selanjutnya kami meminta kepada Kepolisian Resort Kota Samarinda agar mengusut tuntas kasus dan menemukan pelaku pemukulan
4. Menghukum pelaku dengan berdasarkan peraturan yang berlaku serta mengganti rugi atas kerusakan dari kejadian
5. Mencopot kepala Satpol PP Kota Samarinda, karena bukan hanya sekali ini saja lembaga yang dipimpinnya melakukan tindakan premanisme
6. Meminta kepada Pemerintah Kota Samarinda untuk mengevaluasi kinerja dan rekruitmen anggota Satpol PP Kota Samarinda
Agustinus Yantul