Beranda Update PMKRI Samarinda Kecam Aksi Brutal Satpol PP Samarinda

PMKRI Samarinda Kecam Aksi Brutal Satpol PP Samarinda

0
PMKRI Samarinda Kecam Aksi Brutal Satpol PP Samarinda
Ket. Para Korban Kekerasan Satpol PP Samarinda

SAMARINDA, VERBIVORA.COM- Terjadinya penganiayaan kepada 8 mahasiwa yang dilakukkan oleh Satpol PP Kota Samarinda, menjadi pukulan besar bagi keluarga besar Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Samarinda.

4 korban dari kejadian pada Jumat 9/8 malam di warung kopi Jl. Wahid Hasyim 1 tersebut adalah anggota PMKRI Cabang Samarinda dan 4 lain adalah anggota GMNI Cabang Samarinda, GMNI merupakan keluarga dalam lingkaran Kelompok Cipayung.

Dari PMKRI Cabang Samarinda antara lain, Yogi Prasetyo Putra, Sekertaris Jendral PMKRI Cabang Samarinda. Yogi mendapat pukulan dan injakan dari oknum Satpol PP, kepalanya bocor, leher, bahu dan pinggangnya memar, kaki kirinya keseleo, jari-jari kakinya robek diduga diseret di aspal.
Kemudian, Silvester Hengky Sanan, Mantan Ketua Presidium PMKRI Cabang Samarinda. Darah dari kepalanya terus mengalir saat dijemput di kantor Satpol PP, hingga saat dibawa ke Polresta Samarinda dan baru berhenti di RS. AW Syahrani Samarinda, kemudian semua korban divisum.
Angelus Onisimus, anggota bisa dan Mikael Masi Sarwaji, Presidium Antar Perguruan Tinggi PMKRI Samarinda saat ini meski tidak keluar darah dari badannya namun, tidak juga absen dari serangan bringas Satpol PP.
Satpol PP Kota Samarinda yang saat itu sebelumnya bertugas merazia Tempat Hiburan Malam (THM) Atta 88 Billiard, kemudian merazia warkop yang ditongkrongi 8 korban penganiayaan. Warkop tersebut tepat berada disamping Atta 88 Billiard.

Salah seorang Satpol PP datang, katanya “Ngapain kalian disini?”. Pertanyaan lumrah sebetulnya untuk sekedar menyapa, namun sapaan itu  dibawakan dengan nada tinggi dan mengawali rangkaian kejadian.

Mana identitas kalian, lanjutnya. Walapun masih kesal Alex mengeluarkan KTPnya. Setelah diperiksa, Satpol PP mempermasalahkan KTP Alex dari Kabupaten Kutai Timur dan KTP tersebut sudah tidak berlaku katanya. Satpol PP meminta agar Alex dibawa ke kantor namun Alex menolak, karena menilai tidak ada masalah dengan KTPnya. Terjadilah keriuhan


Seorang Satpol PP lain kemudian memeriksa ulang KTP Alex dan mementahkan argumen rekannya sendiri. Ternyata KTP tersebut berlaku seumur hidup, perkara KTP tersebut dari Kutai Timur juga tidak dipermasalahkan.

Selanjutnya Silva, meberi identitas berupa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) pihak PolPP mendengar yang akan diterimanya adalah ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Barangkali merasa tidak dihargai karena yang dimintanya adalah kartu identitas PolPP menjawab “berapa uang dalam ATM mu?” Inilah yang menyebabkan ketegangan disesi ini.

Ketegangan kemudian reda dan Satpol PP sudah bergegas hendak meninggalkan warung kopi. Namun satu orang Satpol PP berteriak lagi, “Apa kalian, mau kami hajar kah” sontak memperkeruh keadaan. Semua yang duduk dikursi berdiri, menanyakan alasan ancaman tersebut.

Keributan kemudian terjadi, Satpol PP yang belum diketahui keberadaannya saat ini mulai melayangkan pukulan dan diikuti rekan-rekannya. Yogi (narasumber dari tulisan ini) mengatakan hanya dapat menunduk melindungi wajah dan lehernya. Sementara 7 orang yang lain juga berusaha mencari jalan hidupnya masing-masing.

Setelah keributan itu, 3 orang (Hengky,Yogi, Silva) dibawa ke kantor Satpol PP Kota Samarinda. Yang membuat kami lebih geram, sampai kami menyebut Satpol PP Kota Samarinda “Tidak Manusiawi”. Mereka masih melayangkan pukulan saat tiga korban berada di dalam kantor.

Menyikapi hal ini Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (DPC PMKRI) Cabang Samarinda beserta Forum Komunikasi Alumni (FORKOMA) PMKRI Samarinda bersikap:

1. Mengecam atas tindakan tidak manusiawi Satpol PP Kota Samarinda kepada 4 anggota kami
2. Kami menilai tindakan Satpol PP Kota Samarinda tersebut:
a. Telah melenceng jauh dari pasal 5  PP no 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja
b. Melanggar pasal 73 dan 74 uu no. 39 thn 2009 ttg HAM
c. Melanggar pasal 406 KUHP tentang pengrusakan
d. Melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan

e. Masuk kategori Perbuatan melawan hukum ( PMH ) pasal 1365 KUHPerdata

3. Selanjutnya kami meminta kepada Kepolisian Resort Kota Samarinda agar mengusut tuntas kasus dan menemukan pelaku pemukulan

4. Menghukum pelaku dengan berdasarkan peraturan yang berlaku serta mengganti rugi atas kerusakan dari kejadian

5. Mencopot kepala Satpol PP Kota Samarinda, karena bukan hanya sekali ini saja lembaga yang dipimpinnya melakukan tindakan premanisme

6. Meminta kepada Pemerintah Kota Samarinda untuk mengevaluasi kinerja dan rekruitmen anggota Satpol PP Kota Samarinda 

7. Kami berterimakasih kepada rekan-rekan semua atas spontanitasnya menjemput dan merawat saudara kami, serta melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian

Atas nama PMKRI Cabang Samarinda,

Pastor Yohanes Agus Riyanto, M.S.F

Agustinus Yantul