PP PMKRI Tetap Mengawal Proses Hukum, Terkait Kasus Pelecehan Terhadap Aktivis

Jakarta, verbivora.com – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) tetap mengawal penuh kasus pelecehan seksual oleh oknum JR Anggota DPRD  Kabupaten Seram Bagian Barat, Fraksi PDI Perjuangan terhadap CR Aktivis PMKRI Cabang Jakarta Pusat.

Untuk diketahui sebelumnya, kasus yang dialami CR telah dilaporkan ke BARESKRIM MABES POLRI pada tanggal 15 Desember 2022 didampingi DPC PMKRI Jakarta Pusat bersama PP PMKRI. Pelaporan ini telah diterima oleh Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0735/XII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI Periode 2022-2024, Billy Claudio mengatakan tetap mengawal proses hukum ini sampai tuntas.

“Sudah dilaporkan tanggal 15 Desember kemarin ke Bareskrim POLRI, nanti kedepannya kami akan terus kawal proses hukum untuk kasus pelecehan yang dialami kader kami sampai tuntas,”ujarnya kepada tim media di Margasiswa, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2022)

Baca:Diduga Anggota DPRD di Maluku Lakukan Pelecehan Seksual, PMKRI Jakarta Pusat Datangi Komnas Perempuan

PP PMKRI: Hukum Harus Ditegakkan

Selain itu lanjut Billy, kasus ini menjadi perhatian khusus PMKRI seluruh Indonesia karena semangat fraternitas yang dipupuk sesama kader PMKRI dan juga dalam beberapa periode sebelumnya, PMKRI konsen terhadap masalah kekerasan seksual terhadap perempuan baik verbal maupun non verbal.

“Kami meyakini dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjadi payung hukum dalam hal perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, dapat menjadi acuan terhadap upaya penyelesaian kasus ini dan lebih lanjut dapat diselesaikan oleh pihak yang berwenang tanpa ada tendensi politik,”jelas Billy.

Billy juga berharap dalam proses hukum ini  tidak mengalami hambatan.

“Dalam kasus kekerasan terhadap perempuan, aparat hukum sering mengedepankan metode restorative justice seperti mediasi. Mediasi tidak menyelesaikan akar masalah terhadap korban dan tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku. Jangan sampai ujung-ujungnya tidak menyelesaikan akar masalah terhadap korban, dan menimbulkan trauma yang berkepanjangan. Oleh karena itu, kami minta tidak ada mediasi dalam kasus ini, tetapi proses hukum sesuai konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku,”tegas Billy.

Exit mobile version