PMKRI Menduga Telah Terjadi Pelanggaran Dalam Proses Pencalonan Direktur Politeknik Tual

Tual, Verbivora.com – Menyikapi persoalan pencalonan direktur Politeknik Perikanan Negeri Tual, Maluku, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menduga kuat telah terjadi pelanggaran dalam proses tersebut.

Sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerianan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) maka perlu dikatahui bahwa berdasarkan hasil investigasi yang ada, diduga kuat melanggar beberapa hal.

Pertama, bahwa calon Direktur Incambent Jusron Ali Rahajaan S.Pi., M.Si tidak benar dalam menulis pangkat/golongannya pada buku visi, misi dan program kerja bakal Calon Direktur Politeknik Perikanan Negeri Tual Periode 2021-2025.

Dimana di dalam buku tersebut tertulis, yang bersangkutan adalah Penata Tingkat I/III D, kenyataannya adalah Penata / III C. Selain itu, pengalaman dari bakal calon icumbent tersebut juga ditulis salah, yang ditulis wakil direktur bidang kemahasiswaan, wakil direktur bidang perencanaan dan hubungan kerja sama, seharusnya di depan nama jabatan-jabatan tersebut ditambahkan pelaksana tugas (Plt.), karena pada saat itu pangkat atau golongan yang bersangkutan belum bisa menduduki secarah definitif.

Lepas dari salah cetak atau khilaf, baik yang dilakukan oleh yang bersangkutan maupun panitia pemilihan, tapi ini ketelodoran yang tidak pantas ditampilkan dan sangat menodai rasa kejujuran. Selain itu, yang paling utama berkatian dengan masalah hak asasi manusia (HAM), dimana setiap orang berhak atas informasi yang benar.

Kedua, adanya proses pembohongan publik oleh panitia dan senat, karena di dalam pemaparan visi dan misi bakal calon direktur pada Rabu,(28/7/2021) yang dilakukan secara tatap muka  dan master of ceremonies (MC) meyebut, acara dihadiri oleh pejabat kementerian, namun faktanya dari awal sampai akhir acara, sama sekali tidak dihadiri oleh pejabat kementerian, sebagaimana yang diisyaratkan pada peraturan Kemenristekdikti  Nomor 19 tahun 2017, pasal 7 ayat 2, 3 dan yang tertulis:

Ayat (2) tahap penyaringan sebagamana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: (a) penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon di hadapan rapat senat terbuka; dan (b) penilaian dan penetapkan 3 (tiga) calon Pemimpin PTN oleh senat dalam rapat senat tertutup.

Ayat (3) tahap penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri Pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri.

Ayat (4) Pejabat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan pertanyaan kepada bakal calon.

Ketidakhadiran pejabat kementerian menurut anggota senat Glenty B.A Somnaikubun yang juga adalah Plt. Pembantu Direktur II, bahwa senat telah klarifikasi dengan Suparjo (Koordinator Hukum dan Kepegawaian Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi) yang membawa proses pemilihan seluruh Politeknik di Indonesia. 

Jadi pertanyaan disini, sebegitu hebatkah Suparjo ini, yang posisinya sebagai Koordinator Hukum dan Kepegawaian, dimana hanya dengan lewat video saja dapat mengabaikan peraturan menteri, sehingga acara pemaparan visi, misi bakal calon Direktur Politeknik Perikanan Negeri Tual dapat berjalan meski tanpa kehadiran pejabat kementerian.

Selain itu, menurut Glenty B.A. Somnaikubun, saat senat melakukan klarifikasi dengan Suparjo terdapat bukti video, tetapi sampai dengan selesainya acara pemaparan visi-misi bakal calon direktur, senat tidak menunjukan vidio itu kepada para bakal calon dan semua orang yang hadir, baik secara tatap muka maupun yang mengikuti secara virtual.

Ketiga, Bakal Calon Direktur atas nama Jusron Ali Rahajaan dan Ismail Marasabessy, termasuk salah satu Ex Office anggota senat Glenty B.A. Somnaiubun, masih merupakan mahasiswa aktif pada Pascasarjana S3 Prodi Ilmu Kelautan Universitas Pattimura.

Dimana tanggal terdaftar sebagai mahasiswa, 1 Agustus 2020. nomor induk mahasiswa (NIM) dari Jusron Ali Rahajaan 13691120013, NIM dari Ismail Marasabessy 13691120010 dan NIM dari Glenty B.A Somnaikubun 1369112005. Hal ini dapat dilihat pada pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).

Semestinya pada saat mereka mendaftar sebagai mahasiswa S3, sudah harus mengundurkan diri dari jabatan fungsional maupun dari jabatan Struktural sesuai Surat Edaran Menteri   Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB) nomor 04 tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar. 

Apalagi perguruan tinggi yang menjadi tempat studi lanjut mereka jaraknya cukup jauh, lebih dari 60 Km. dan untuk sampai ketempat studi hanya bisa menggunakan transportasi udara dan laut.

Keempat, Direktur atas nama Ismael Marasabessy dapat dikatakan belum bisa menjadi bakal calon, karena yang bersangkutan belum memiliki pengalaman manajerial, paling rendah sebagai ketua jurusan seperti yang diamatkan pada Pasal 4 huruf d.1 Permen Ristekdikti nomor 19 tahun 2017.

Kelima, bakal calon direktur Jusron Ali Rahajaan, diduga telah melakukan plagiat, ini merupakan hal yang terlarang bagi instan akademik. Dalam Pasal 4 huruf m Permenristekdikti nomor 19 tahun 2017, menyebutkan bahwa Calon Pimpinan PTN tidak pernah melakukan plagiat sebgaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adapun bukti bahwa yang bersangkutan melakukan plagiat dapat dilihat pada berita acara tim PAK Politeknik Perikanan Negeri Tual tahun 2017 dan tahun 2021.

Keenam, atas dasar dugaan pelangaran-pelangaran yang terjadi pada tahap penjaringan ini seperti yang telah di jelaskan di atas, maka patut diragukan pekerjaan Senat Politeknik Perikanan Negeri Tual, karena diduga tidak serius bahkan kemungkinan melakukan kerja sama dengan para calon direktur yang lolos tersebut. 

Padahal sebelum menetapkan hasil keputusan Panitia Pemilihan Direktur Politeknik Perikanan Negeri Tual Periode Tahun 2021-2025, Senat seharusnya melakukan verifikasi ulang terhadap hasil kerja panitia tersebut.

Dari temuan diatas, maka kami meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk menanggapi secara serius persoalan yang ada dan melakukan evaluasi terhadap proses tersebut.

Sekaligus menganulir proses yang telah berjalan (inkonsistusional) dan mengambil alih dalam proses dimaksud, sampai pada terpilihnya Direktur Politeknik Perikanan Tual yang baru. *(AR)

Damianus Gerenz Ohoiwutun, Presidium Hubungan Perguruan Tinggi Pengurus Pusat PMKRI Periode 2020-2022.

Damianus Gerenz Ohoiwutun, Presidium Hubungan Perguruan Tinggi Pengurus Pusat PMKRI Periode 2020-2022/ist.

RELATED ARTICLES

Most Popular