Beranda Update PMKRI Maumere Menyikapi Proses Pembentukan PERBUP Nomor 45 Tahun 2017

PMKRI Maumere Menyikapi Proses Pembentukan PERBUP Nomor 45 Tahun 2017

0
Flafianus Kebha, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cab. Maumere

Polemik
dana tunjangan perumahan dan dana transportasi DPRD kabupaten Sikka akhir-akhir
ini ibarat AIDS yang menjamur dalam tubuh
pemerintah daerah kabupaten Sikka. Perbup Nomor 45 Tahun 2017 yang dikeluarkan dengan maksud untuk menggantikan
Perbup Nomor 35 tahun 2017 tersebut justru melumpuhkan
citra DPRD kabupaten
Sikka sekaligus
pemerintah daerah sendiri
. Menurut mantan bupati Sikka, Yosep
Ansar Rera
, proses penerbitannya secara terpaksa dan terkesan
buru-buru agar Sidang Paripurna Penetapan APBD 2018 bisa berlangsung sesuai
rencana
dan jadwal yang telah ditetapkan, yakni 22 November 2017.

Bupati
Yosep Ansar Rera
beralasan ditekan oleh dua konsekuensi. Pertama, Pemda Sikka
akan dikenai sanksi oleh pemerintah pusat,
yakni penundaan
pengalokasian
Dana Alokasi Umum
(DAU). Aktivitas pemerintah pun akan tertunda. Apalagi terdapat beberapa hal
yang harus diatur dalam APBD seperti
Alokasi
Dana Desa (ADD) dan bantuan pusat. Kedua, jika
APBD tidak segera ditetapkan, rutinitas pembangunan di
kabupaten
Sikka akan terganggu.
Tentang
proses pembuatan Perbup Nomor 45 Tahun 2017,
bupati Ansar
mengatakan, pada waktu pembahasan awal, pemerintah menggunakan Perbup Nomor 35
Tahun 2017 berdasarkan hasil survei sekitar Mei-Juni 2017. Pada saat survei
dilakukan, belum ada perubahan tentang aturan yang mengatur hak-hak anggota
DPRD, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Hasil survei baru
ditetapkan pada Bulan November saat membahas R-APBD 2018.
Menyikapi masalah tersebut, Perhimpunan Mahasiswa
Katolik Republik Indonesia Cabang Maumere menilai proses pembuatan
Perbup Nomor 45 tahun 2017 terkesan sarat
kepentinga
n. Sembari mengutip ahli hukum, Dr. Yahman, SH., MH mengatakan ‘’karakteristik wanprestasi dan tindak pidana penipuan yang lahir dari hubungan kontraktual. Menurut Yahman untuk mengetahui batasan antara wanprestasi dan penipuan adalah terletak pada ‘’waktu’
perjanjian atau kontrak itu ditutup. Apabila setelah kontrak ditutup diketahui adanya tipu muslihat, rangkaian kata
bohong atau keadaan palsu dari salah satu pihak, maka perbuatan itu adalah wanprestasi. Jika kontrak setelah
ditutup ternyata
sebelumnya ada tipu muslihat, rangkaian kata bohong atau keadaan palsu dari
salah satu pihak, keadaan atau tipu mulihat itu telah disembunyikan oleh salah
satu pihak, maka perbuatan itu merupakan suatu perbuatan penipuan”.

Bahwa,“Untuk mengetahui kapan terjadi wanprestas
dan kapan terjadi penipuan
terletak pada niat seseorang, jika sebelum
kontrak ditutup sejak awal sudah niat tidak baik, maka hal ini merupakan
perbuatan penipuan. Jika setelah
kontrak ditutup niat tidak baik seseorang itu timbul, maka ini merupakan perbuatan
wanprestasi
. Upaya yang dilakukan yaitu melakukan gugatan dengan dasar Pasal
1365 Jo 1328 BW, dengan tujuan pembatalan kontrak dan pemenuhan prestasi serta
ganti rugi
. 



Wanprestasi
yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten
Sikka dalam hal
ini
,
menimbulkan dampak berkepanjangan yang berakibat pada situasi politik memanas
pada saat dan pasca
pemilu legislatif 17
April mendatang. PMKRI Maumere sebagai organisasi perjuangan
menilai situasi politik hari ini pada kondisi krisis kebijaksanaan oleh 35
Anggota DPRD Sikka dikarenakan upaya penipuan yang berakibat pada rusaknya
nilai demokrasi yang di
kabupaten Sikka. Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, dalam pernyataannya
menyampaikan bahwa telah ada temuan oleh BPKP
propinsi berkaitan dengan selisih dana
tunjangan yang
melonjak untuk anggota DPRD Sikka.

Melihat
situasi ini, PMKRI Cabang Maumere secara
tegas menyampaikan tuntutannya kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun langsung melakukan audit
keuangan berkaitan dengan
Perbu
p
No
mor 45 Tahun
2017 yang dalam prosesnya melahirkan penipuan publik oleh
mantan bupati Sikka berkerjasama dengan DPRD. Flafianus
Kebha selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan (
PGK) menyampaikan bahwa, Kehadiran KPK di
Sikka hari
ini menjadi kebutuhan yang sangat mendesak dan
sesegera mungkin. Dalam pernyataanya, “Mendesak KPK segera menangkap
35
anggota
DPRD Sikka dan
mantan
bupati
Sikka Yoseph Ansar Rera” dengan
dasar melakukan penipuan publik melalui
Perbup Nomor 45 Tahun 2017. 

Hal
senada juga disampaikan oleh Ketua Presidium PMKRI Cabang Maumere St. Thomas
Morus, Mario Fernandez bahwa, kondisi dan situasi kabupaten
Sikka
yang sangat memprihatinkan dikarenakan korupsi yang sudah menjadi budaya dan
bahkan menggunakan regulasi Perbu
p sebagai proses legitimasi tindakan
korup tersebut.
KPK Sebagai lembaga pemberantasan korupsi sudah
saatnya men
indaklanjuti temuan
BPKP propinsi NTT untuk dijadikan landasan dalam melakukan tindakan hukum
terhadap DPRD Kabupaten Sikka serta
mantan bupati Sikka Yosep Ansar Rera.


Exit mobile version