Flafianus Kebha, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cab. Maumere |
Polemik
dana tunjangan perumahan dan dana transportasi DPRD kabupaten Sikka akhir-akhir
ini ibarat AIDS yang menjamur dalam tubuh pemerintah daerah kabupaten Sikka. Perbup Nomor 45 Tahun 2017 yang dikeluarkan dengan maksud untuk menggantikan
Perbup Nomor 35 tahun 2017 tersebut justru melumpuhkan
citra DPRD kabupaten Sikka sekaligus
pemerintah daerah sendiri. Menurut mantan bupati Sikka, Yosep
Ansar Rera, proses penerbitannya secara terpaksa dan terkesan
buru-buru agar Sidang Paripurna Penetapan APBD 2018 bisa berlangsung sesuai
rencana dan jadwal yang telah ditetapkan, yakni 22 November 2017.
Yosep Ansar Rera beralasan ditekan oleh dua konsekuensi. Pertama, Pemda Sikka
akan dikenai sanksi oleh pemerintah pusat, yakni penundaan
pengalokasian Dana Alokasi Umum
(DAU). Aktivitas pemerintah pun akan tertunda. Apalagi terdapat beberapa hal
yang harus diatur dalam APBD seperti Alokasi
Dana Desa (ADD) dan bantuan pusat. Kedua, jika
APBD tidak segera ditetapkan, rutinitas pembangunan di kabupaten
Sikka akan terganggu.
proses pembuatan Perbup Nomor 45 Tahun 2017, bupati Ansar
mengatakan, pada waktu pembahasan awal, pemerintah menggunakan Perbup Nomor 35
Tahun 2017 berdasarkan hasil survei sekitar Mei-Juni 2017. Pada saat survei
dilakukan, belum ada perubahan tentang aturan yang mengatur hak-hak anggota
DPRD, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Hasil survei baru
ditetapkan pada Bulan November saat membahas R-APBD 2018.
Katolik Republik Indonesia Cabang Maumere menilai proses pembuatan Perbup Nomor 45 tahun 2017 terkesan sarat
kepentingan. Sembari mengutip ahli hukum, Dr. Yahman, SH., MH mengatakan ‘’karakteristik wanprestasi dan tindak pidana penipuan yang lahir dari hubungan kontraktual. Menurut Yahman untuk mengetahui batasan antara wanprestasi dan penipuan adalah terletak pada ‘’waktu’’
perjanjian atau kontrak itu ditutup. Apabila setelah kontrak ditutup diketahui adanya tipu muslihat, rangkaian kata
bohong atau keadaan palsu dari salah satu pihak, maka perbuatan itu adalah wanprestasi. Jika kontrak setelah
ditutup ternyata sebelumnya ada tipu muslihat, rangkaian kata bohong atau keadaan palsu dari
salah satu pihak, keadaan atau tipu mulihat itu telah disembunyikan oleh salah
satu pihak, maka perbuatan itu merupakan suatu perbuatan penipuan”.
Bahwa,“Untuk mengetahui kapan terjadi wanprestas
dan kapan terjadi penipuan terletak pada niat seseorang, jika sebelum
kontrak ditutup sejak awal sudah niat tidak baik, maka hal ini merupakan
perbuatan penipuan. Jika setelah
kontrak ditutup niat tidak baik seseorang itu timbul, maka ini merupakan perbuatan
wanprestasi. Upaya yang dilakukan yaitu melakukan gugatan dengan dasar Pasal
1365 Jo 1328 BW, dengan tujuan pembatalan kontrak dan pemenuhan prestasi serta
ganti rugi.”
Wanprestasi
yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Sikka dalam hal
ini,
menimbulkan dampak berkepanjangan yang berakibat pada situasi politik memanas pada saat dan pasca
pemilu legislatif 17 April mendatang. PMKRI Maumere sebagai organisasi perjuangan
menilai situasi politik hari ini pada kondisi krisis kebijaksanaan oleh 35
Anggota DPRD Sikka dikarenakan upaya penipuan yang berakibat pada rusaknya
nilai demokrasi yang di kabupaten Sikka. Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, dalam pernyataannya
menyampaikan bahwa telah ada temuan oleh BPKP propinsi berkaitan dengan selisih dana
tunjangan yang melonjak untuk anggota DPRD Sikka.
Melihat
situasi ini, PMKRI Cabang Maumere secara tegas menyampaikan tuntutannya kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun langsung melakukan audit keuangan berkaitan dengan
Perbup
Nomor 45 Tahun
2017 yang dalam prosesnya melahirkan penipuan publik oleh mantan bupati Sikka berkerjasama dengan DPRD. Flafianus
Kebha selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK) menyampaikan bahwa, Kehadiran KPK di
Sikka hari
ini menjadi kebutuhan yang sangat mendesak dan sesegera mungkin. Dalam pernyataanya, “Mendesak KPK segera menangkap
35 anggota
DPRD Sikka dan mantan
bupati
Sikka Yoseph Ansar Rera” dengan
dasar melakukan penipuan publik melalui Perbup Nomor 45 Tahun 2017.
Hal
senada juga disampaikan oleh Ketua Presidium PMKRI Cabang Maumere St. Thomas
Morus, Mario Fernandez bahwa, kondisi dan situasi kabupaten Sikka
yang sangat memprihatinkan dikarenakan korupsi yang sudah menjadi budaya dan
bahkan menggunakan regulasi Perbup sebagai proses legitimasi tindakan
korup tersebut. KPK Sebagai lembaga pemberantasan korupsi sudah
saatnya menindaklanjuti temuan
BPKP propinsi NTT untuk dijadikan landasan dalam melakukan tindakan hukum
terhadap DPRD Kabupaten Sikka serta mantan bupati Sikka Yosep Ansar Rera.