Jakarta, Verbivora.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Timur mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk segera mendeklarasikan Indonesia darurat iklim.
Tuntutan ini termuat dalam pernyataan sikap yang diterima Verbivora,com, Kamis (8/4/2021). Desakan ini muncul setelah melihat indonesia dilanda musibah bencana alam yang beruntun di berbagai wialayah sepanjang awal tahun 2021.
Berikut isi pernyataan sikap PMKRI Cabang Jakarta Timur yang ditandatangani oleh Ketua Presidium, Onesimus Napang:
Perubahan iklim yang terjadi secara terus-menerus belakangan ini menimbulkan dampak bagi kehidupan manusia khususnya masyarakat Indonesia.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terhitung sejak Januari hingga 9 Maret 2021 melaporkan, total bencana alam di Tanah Air sepanjang tahun 2021 sudah mencapai 763 peristiwa.
Dari ratusan pristiwa tersebut antara lain; bencana banjir sebanyak 337, tanah longsor 144, peristiwa puting beliung 186, gelombang pasang dan abrasi 12, kebakaran hutan dan lahan sebanyak 70 kasus, kekeringan 1 kasus, terakhir gempa bumi sebanyak 13.
Jumlah korban korban jiwa mencapai 275 jiwa. 12 orang dinyatakan hilang. Sedangkan yang menderita dan terpaksa mengungsi 3.814.586 jiwa, yang luka-luka sebanyak 12.412 orang.
Selain data yang telah di publikasikan oleh BNPB sejak Januari hingga 9 Maret 2021, bencana alam juga terjadi semenjak awal bulan April 2021, Berdasarkan data BNPB pertanggal 6 April 2021 korban jiwa akibat bencana di Provinsi NTT dan NTB mencapai 119 orang.
PMKRI Cabang Jakarta Timur menilai bahwa bencana alam yang melenyapkan sentra pemukiman penduduk dan memakan korban jiwa tentunya bukan tanpa sebab. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengatakan bahwa, perubahan iklim saat ini berada dalam kondisi kritis.
Kenaikan suhu setiap tahun ditambah curah hujan ekstrim merupakan bukti masa kritis iklim. Masa krritis yang tejadi pada skala lokal hingga global, membutuhkan perhatian serius bagi kita semua untuk memperlambat perubahan iklim dan mengurangi dampaknya.
Kita mengetahui bersama bahwasannya perubahan iklim yang sementara terjadi dibelahan dunia sekarang ini dikarenakan oleh efek gas rumah kaca, pemanasan global, kerusakan lapisan ozon, kerusakan fungsi hutan, penggunaan Cloro Flour Carbon (CFC) yang tidak terkontrol, gas buang industry dan lain sebagainya.
Kondisi iklim semacam ini tentunya sangat membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk terus berupaya mencegah dari sekarang apa yang menjadi penyebab krisisnya kondisi iklim.
Untuk itu PMKRI Jakarta Timur mendesak pemerintah dalam hal ini presiden untuk segera mendeklarasikan darurat iklim, langkah ini sebagai salah satu upaya untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin memprihatinkan.
Dalam kondisi iklim yang kritis semacam ini kehadiran pemangku kebijakan baik itu lembaga eksekutif maupun legislatif sebagai salah satu bentuk kewajiban dan rasa tanggung jawab dalam melindungi warga negara dan lingkungan.
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 28 H dan Pasal 33 Ayat (4) mengatakan bahwa; lingkungan hidup dan sumber daya alam bukan saja merupakan salah satu modal pembangunan nasional, melainkan sebagai sistem penyangga kehidupan, baik manusia maupun makhuluk hidup lainya.
PMKRI Cabang Jakarta Timur berharap dengan semangat UUD 1945 dan juga rasa kecintaan elemen pemerintah kepada negeri untuk memperhatikan aspek-aspek lingkungan hidup dalam pengambilan keputusan demi pembangunan nasional.
PMKRI Cabang Jakarta Timur juga mendesak pemerinta dalam hal ini pengelolaan ruang lingkup lingkungan hidup di Indonesia, agar kedepannya harus diselenggarakan dengan asas penuh tanggung jawab, asas keberlanjutan dan asas manfaat oleh negara sebagai pemangku kebijakan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup demi kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. *(JM)