PMKRI Gelar Webinar Bertajuk Perlindungan Korban Kekerasan Seksual dalam Perspektif Gereja Katolik

Jakarta, Verbivora.com– Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) menggelar webinar, dengan tema “Perlindungan Korban Kekerasan Seksual dalam Perspektif Gereja Katolik,” Selasa  (9/2/2021).

Webinar yang diikuti puluhan anggota PMKRI ini menghadirkan dua narasumber, yakni Pater Alsis Goa, OFM selaku Direktur JPIC OFM Indonesia, dan  Olin Monteiro Aktivis Perempuan.

Presidium Gerakan Masyarakat (PGK) PP PMKRI Alboin Samosir, sebagai opening speech mengatakan, wacana perlindungan kekerasan seksual sebenarnya sudah dimulai tahun-tahun sebelumnya, dalam skala payung hukum hari ini kita sama-sama mendorong Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

“Kita menganggap semoga RUU PKS ini mampu menjadi jawaban atas maraknya kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi,” katanya.

Alboin menambahkan, KUHP dan UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga belum menjawab semua sektor terkait kekerasan seksual. Untuk itu RUU PKS diharapkan mampu menjawab semua sektor terkait kekerasan seksual.

Kepada Gereja Katolik, Alboin berharap agar gereja mampu terlibat langsung dalam memberikan atensi terhadap setiap korban kekerasan seksual.

“Kita berharap gereja bisa hadir ditengah-tengah korban kekerasan seksual,” ungkapnya.

Pater Alsis Goa, OFM dalam materinya menyampaika, komitmen gereja dalam membela kebenaran dan keadilan didasarkan pada ajaran Yesus untuk memperhatikan yang terpenting dalam hukum taurat yaitu keadilan, belaskasihan dan kesetiaan. Dengan prinsip moral, yang lemah harus dilindungi dari pada yang kuat. 

“Bukti gereja selalu memperjuangkan keadilan yakni diciptakannya sistem peradilan dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) untuk mejamin tegaknya keadilan melalui lembaga peradilan atau tribunal, mulai dari tingkat pertama (tribunal diosesan), tingkat banding I (tribunal metropolitan), dan II (Rota Rotana), serti segnatura apostolica. Semuanya memuat sanksi hukum yang tujuannya mengacu pada KHK Salus Animarum Suprema Lex (bukan untuk menghancurkan namun untuk menyelamatkan).” jelasnya.

Selanjutnya Pater Alsis menjelaskan, Konggregasi ajaran iman tahta suci juga merilis sebuah dokumen yang disebut Vadamecum, sebagai pedoman penanganan kasus (perundungan terhadap anak) dimana memberi ruang bagi kerja sama profesional antara gereja dan aparatur negara seperti kepolisian, dengan prinsip gereja wajib memberi perlindungan terhadap korban.

Aktivis Perempuan, Olin Monteiro dalam paparannya menyoroti dampak kekerasan seksual, ketika terjadi kekerasan seksual, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh sang korban tetapi juga keluarga dekatnya. Agar mampu merubah perspektif dalam menangani korban, sehingga tidak hanya membicarakan korban tetapi juga suami dan anak-anaknya, ini ada didalam draf RUU PKS. 

Webinar yang berlansung selama 3 jam ini dimoderatori oleh Rosalia Koniaty Bayo, sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Perempuan PP PMKRI.

Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta webinar yang begitu antusias dalam mengikuti webinar.

“Saya berterima kasih kepada kita semua terutama para peserta diskusi yang begitu antusias, semoga kita semua selalu sehat dalam aktivitas selanjutnya.” Tutup Koni. *(JM)

     

RELATED ARTICLES

Most Popular