PMKRI: Freeport Harus Tahu Diri

Juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama

PRESS RELEASE. Jakarta, verbivora.com – Berkembangnya wacana tentang status pertambangan PT Freeport di Indonesia yang berujung pada perselisihan pandangan antara pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia mendapatkan tanggapan dari Pengurus Pusat PMKRI.

Dalam rilisnya, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI, Lodofikus Roe, mengecam keras arogansi PT Freeport melalui manuver dan ancamannya terhadap Pemerintah.

“Freeport ini maunya apa sih? Kok sudah dikasih hati minta jantung? Kami melihat tuntutan Freeport sangat berlebihan dan arogan. Freeport itu tamu di tanah ini. Kok tamu mengancam tuan rumah?” ungkap Lodofikus.

PMKRI juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi investor manapun untuk berinvestasi di Indonesia tanpa mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Perubahan UU tentang pertambangan dari UU No 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan ke UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara semestinya berimplikasi kepada kepatuhan semua investor pertambangan terhadap prosedur Ijin Usaha Pertambangan sebagai yang diamanatkan oleh UU No 4 Tahun 2009.

“Dengan pendasaran itu, tidak ada alasan bagi Freeport untuk kembali ke Kontrak Karya. Masa hukum berlaku mundur?”, tutur Mahasiswa Pasca Sarjana Hukum Universitas Pancasila ini.

PMKRI, selanjutnya, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengkawal proses negosiasi dan mendorong pemerintah untuk konsisten dan tegas dalam menegakan konstitusi, demi terwujudnya kedaulatan energi dalam pembangunan Indonesia. (RT)

Exit mobile version