PMKRI Dukung Usulan Amandemen UUD 1945

PMKRI DUKUNG AMANDEMEN, Jakarta, verbivora.com – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mendukung wacana amandemen UUD 1945 dalam rangka memperkuat kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam hal legislasi. Hal ini disampaikan Ketua Presidium PP PMKRI Angelius Wake Kako dalam audiensi dengan Ketua DPD RI Irman Gusman di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen Senayan, pekan lalu.
PMKRI Dukung Usulan Amandemen UUD 1945
PMKRI Dukung Usulan Amandemen UUD 1945 – Sumber: Doc. PMKRI

Dalam kunjungan ini Pengurus Pusat PMKRI diterima oleh Ketua DPD RI Irman Gusman dan Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba. Menurutnya, DPD RI adalah kekuatan penyeimbang dan penyambung lidah daerah dengan pusat. Untuk itu, DPD RI memiliki peran yang sangat strategis dan dibutuhkan oleh daerah. Sayangnya, fungsi DPD RI saat ini masih lemah secara konstitusi.

Meski demikian, Angelius menilai peluang penguatan DPD RI melalui wacana amandemen patut untuk diperjuangkan agar DPD RI memiliki kekuatan untuk menindaklanjuti kepentingan daerah. “Fungsi DPD masih lemah, tapi kami melihat ada wacana amandemen. Dari diskusi diinternal PMKRI kami setuju untuk mendukung amandemen penguatan DPD RI,” tambahnya.

Lebih lanjut Angelius menambahkan, sebagai generasi muda pihaknya berharap dapat menyumbangkan sedikit pemikiran tentang perlunya amandemen untuk DPD RI. Ia juga menyayangkan berbagai pihak yang justru mewacanakan pembubaran DPD RI, terlebih dengan adanya konflik di internal DPD RI.

“Harapan kami masalah internal segera diselesaikan dan bersiap untuk menyambut agenda utama yaitu amandemen. Kami harapkan DPD bisa berdiskusi dan tolong dipikirkan utk menyelesaikan konflik internal ini,” harapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD RI Irman Gusman menilai wacana pembubaran DPD RI adalah sebuah kemunduran. Hal yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan DPD RI dalam pendukung amandemen. Untuk itu Ia berharap dukungan dari berbagai pihak untuk mewujudkan hal itu. “Saya yakin ke depan DPD RI akan semakin mendatangkan kebaikan untuk semua rakyat Indonesia. Jadi mohon dukungan untuk rencana amandemen ini,” ujarnya.

Sementara Parlindungan Purba menyambut baik usulan pengurus Pusat PMKRI yang mendukung wacana amandemen UUD 1945 dalam rangka memperkuat kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam hal legislasi. Menurutnya penguatan peran DPD RI penting sebagai penyeimbang dan penyambung lidah daerah dengan pusat.

“DPD RI adalah anak kandung reformasi dan sahabat semua partai politik. Kami dipilih untuk menjadi corong kepentingan daerah. Untuk itu ide mengenai pengutan DPD RI sangat kami dukung,” ujar Parlin.

Lebih lanjut Parlindungan menegaskan bahwa dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa DPD memiliki posisi yang setara dengan Presiden dan DPR. Berkenaan dengan Fungsi, Tugas dan Wewenang DPD RI berdasarkan UUD 1945 Pasal 22D, Pasal 23F, dan UU No 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, Anggota DPD RI berfungsi menghimpun dan menyerap aspirasi masyarakat dan daerah. Dengan kata lain penguatan peran DPD RI adalah sebuah keharusan.*

Exit mobile version