PMKRI Denpasar Dukung Revisi UU No.33

PMKRI DENPASAR, Bali, verbivora.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menyambut positif usulan legislatif untuk merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
PMKRI Denpasar Dukung Revisi UU No. 33
PMKRI Cabang Denpasar – Sumber: Doc. PMKRI

“Kami mendukung langkah dan sikap Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry menjadi koordinator pansus revisi undang-undang tersebut,” kata Ketua Presidium Dewan Pimpinan Cabang PMKRI Kota Denpasar Florentio Don Bosco Heppy, Kamis.

Untuk menyamakan persepsi perjuangan dan membangun kesadaran serta gerakan kolektif masyarakat dalam mewujudkan perjuangan itu, PMKRI menggelar diskusi publik dengan mengangkat tema “Perjuangan Perimbangan Keuangan yang Adil untuk Bali” di Denpasar, Jumat (31/7).

Dalam diskusi tersebut PMKRI menghadirkan elemen mahasiswa dari kelompok Cipayung, badan eksekutif mahasiswa (BEM), dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Bali. Selain itu, ada Sugawa Korry dan Wayan Adnyana (keduanya dari DPRD Bali) serta pakar hukum Universitas Udayana Dr Jimmy Z Usfunan SH MH sebagai pembicara.

“Kami menghadirkan ketua Pansus Revisi UU No 33/2004 dan Wakil Ketua DPRD Bali dalam diskusi ini. Selain itu diundang pakar hukum untuk menyampaikan pandangan hukum dalam upaya perjuangan merevisi UU itu. Mereka sudah konfirmasi akan hadir,” katanya.

Don Bosco yang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Udayana mengemukakan bahwa rencana revisi UU Nomor 33/2004 sangat penting untuk mendapat dukungan penuh masyarakat. Ia menganggap selama ini Bali tidak mendapatkan keadilan skema perimbangan keuangan pusat dengan daerah. Padahal Bali menyumbang devisa puluhan triliun rupiah ke pusat .

“Persoalannya, pendapatan daerah yang lari ke pusat itu bersumber dari sektor jasa dan pariwisata. Celakanya, UU Nomor 33/2004 hanya mengatur perimbangan keuangan dengan daerah yang menyumbang devisa ke pusat dari sektor sumber daya alam (SDA). Bali perlu perjuangkan keadilan itu melalui revisi UU tersebut. Sumbatan ketidakadilan itu ada pada UU tersebut,” ujarnya.

Sugawa dan Adnyana menyanggupi hadir dalam diskusi tersebut. “Kami harap bisa mendapatkan masukan dari mahasiswa untuk bisa diperjuangkan DPRD Bali ke pusat,” kata mantan Ketua DPD KNPI Bali.

Sebelumnya, Ketua Pansus Revisi UU Nomor 33/2004 Wayan Adnyana akan menyelesaikan beberapa agenda untuk menggali masukan dari berbagai komponen masyarakat Bali sebelum rumusan masukan itu ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Bali.

Hal itu pun nantinya menjadi sikap resmi DPRD Bali untuk disampaikan kepada DPR ang akan melakukan pembahasan revisi UU itu. Pansus akan melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta dan meminta masukan dari pemerintah dan berbagai komponen masyarakat Bali.

“Seluruh masukan dari berbagai pihak itu dirumuskan, kemudian dilaporkan di rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai pokok-pokok pikiran DPRD Bali, untuk selanjutnya diserahkan kepada Pansus DPR-RI yang melakukan pembahasan Revisi UU. Rumusan tersebut berupa masukan untuk bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi UU oleh DPR RI,” kata Adnyanya.*

Exit mobile version