PMKRI Cabang Toraja Gelar Unjuk Rasa di Kantor DPRD Tana Toraja

Toraja, Verbivora.com Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja Sanctus Paulus melakukan unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja, Kamis (4/2/2021).

Dalam aksinya, massa PMKRI yang berjumlah puluhan orang membawa sejumlah poster berisi sindiran terhadap para wakil rakyat dengan tulisan “DPRD lupa diri”.

Unjuk rasa ini merespon masuknya DPRD dalam struktur  Satuan Tugas Kesiapsiagaan  dalam penanganan Covid 19 sebagaimana tercantum dalam SK Bupati No.73/III/ Tahun 2020 tentang pembentukan Satgas, dan SK Bupati No.20/IV/2020 tentang pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Kesiapsiagaan Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja merupakan salah satu bentuk maladministrasi pemerintahan dan penyelewengan kewenangan.

Dalam orasinya, Demianus  selaku Presidium Gerakan Kemasyarakan(PGK) PMKRI Cabang Toraja menyampaikan bahwa penyalahgunaan kewenangan ini sangatlah mengecewakan masyarakat.

“DPRD yang memiliki fungsi pengawasan kemudian menjadi bagian yang terlibat dalam tim pelaksana, lantas siapa yang akan bertanggung jawab dan kepada siapa?  DPRD mundur saja  dari jabatan, agar sama sama mempertanggung jawabkan anggaran Covid tersebut,” tegasnya. 

Demianus, juga menyatakan resah terhadap bungkamnya DPRD Tana Toraja.

“Bungkamnya Lembaga DPRD sama saja terlibat aktif dalam ketidakterbukaan penggunaan dana Covid-19, dengan kata lain tidak layak kami jadikan sebagai Dewan perwakilan Rakyat,” lanjutnya.

Aksi berlangsung aman dan tentram serta mendapat pengawalan dari aparat Polres Tana Toraja. 

Usai berorasi, massa kemudian masuk dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi didampingi Kristian HP Lambe dan Randan Sampetoding untuk dialog. 

Menjawab tuntutan masa aksi, Ketua DPRD berdalih bahwa dalam memutus mata rantai dan dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19, pihaknya tidak semata-mata bekerja berdasarkan SK Bupati.

“DPRD juga tidak menerima honorarium dari SK tersebut dan bukan kewenangan DPRD untuk mencabut SK Bupati,”jawabnya.

Menanggapi aspirasi PMKRI ini, DPRD Tana Toraja kemudian mengeluarkan surat rekomendasi. 

Pertama, DPRD meminta Satgas Covid-19 Tana Toraja harus transparan dalam penggunaan anggaran.

Kedua, DPRD mempertanyakan SK Bupati untuk memberikan penjelasan dasar anggota DPRD jadi bagian Satgas Covid-19.

menerima tanggapan DPRD, Ketua PMKRI Cabang Toraja menyampaikan komitmenya untuk terus mengawal proses ini sampai tuntas.

“Ini sudah diakui DPRD, mereka sadar bahwa ini maladministrasi, tapi tetap bertahan sampai hari ini, kami sudah menerima surat rekomendasi dan akan melanjutkan proses ini sampai tuntas.”tutup Suprianto.

Exit mobile version