Dokumentasi Pribadi (Ketua Presidium PMKRI Pematangsiantar bersama Sekjend) |
JAKARTA, VERBIVORA – Pemerintah Kabupaten Simalungun telah melakukan penganggaran sebesar 110,5 Miliar untuk penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Simalungun. Meski bertujuan mulia dan dalam keadaan darurat ini, pengalihan anggaran APBD Tahun 2020 yang dilakukan Pemkab harus transparan dalam pengelolaan dan bukan berarti mengabaikan aturan yang berlaku.
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang PematangSiantar mengapresiasi pemkab yang telah mengalokasikan dana sebesar itu untuk menanggulangi penyebaran COVID-19.
Namun, anggaran yang besar tersebut tentu potensial untuk disalahgunakan dan dikorupsi para pejabat, oleh sebab itu, PMKRI Pematangsiantar meminta kepada semua elemen untuk bersama-sama mengawal penggunaan dana tersebut (Sabtu, 16 Mei 2020).
Edis Galingging selaku Sekretaris Jenderal (SekJend) PMKRI Pematangsiantar mengatakan “dengan kondisi saat ini masyarakat benar-benar membutuhkan bantuan”.
Maka dari itu kami mengecam pihak-pihak yang berniat memanfaatkan situasi ini untuk memperkaya diri sendiri dan kami menegaskan siap mengawal penggunaan uang negara dalam penanggulangan COVID-19 agar tepat sasaran dan sesuai dengan prosedural”, ungkapnya.
SekJend PMKRI Pematangsiantar itu juga mengatakan ada beberapa program bantuan pemerintah untuk masyarakat terdampak COVID-19 yakni PKH, BPNT, BLT Dana Desa, BLT Kementarian/Kemensos, BLT APBD, Sembako APBN, Sembako APBD, kita mengharapkan semua program tersebut berjalan dengan baik dan tepat sasaran, jangan sampai menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat.
“Miris kita melihat sikap Pemkab Simalungun saat ini, seolah-olah setengah hati dalam melaksanakan tugas kemanusiaan ini. Harusnya dengan kondisi saat inilah kita galakkan kembali budaya gotong-royong dan membuktikan rasa kemanusiaan kita dan bersikap rasional dengan memperhatikan masyarakat yang betul-betul terdampak COVID-19”, tutupnya.
Hal senada juga disampaikan Liharman Sipayung selaku Ketua Presidium PMKRI Pematangsiantar. Beliau berharap Tim Gugus Tugas Pemkab Simalungun dapat menggunakan dana sebaik mungkin dan lebih transparan dalam penggunaan anggaran.
“Tim Gugus Tugas harus menggunakan anggaran sesuai kebutuhan. Kita tidak tahu sampai kapan COVID-19 ini akan berakhir, akan tetapi dana untuk penanganan terbatas, maka Tim Gugus Tugas harus bijaksana dalam mengatur penyaluran anggaran dan tidak terlalu boros”, ujarnya.
Untuk itu PMKRI Cabang Pematangsiantar meminta Bupati Simalungun, JR Saragih selaku ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Simalungun agar transparan dalam penggunaan dana penanggulangan Covid-19 di Simalungun.
“Amanah konstitusi sudah jelas, uang negara harus dikelola dengan terbuka dan bertanggungjawab. Maka dari itu, agar tidak terjadi preseden buruk terhadap Tim Gugus Tugas, sebaiknya Tim Gugus Tugas harus transparan dalam pengalokasian dana COVID-19 ini. Melihat beberapa kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, kita juga akan desak KPK agar mengaudit Tim Gugus Tugas di Simalungun guna meminimalisasi potensi korupsi”, tutupnya. (Liharman Sipayung , PC/D)