Kupang, Verbivora.com–Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata. Hal ini disampaikan oleh Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Marianus D. Humau terkait aksi tak terpuji dari Kapolres Nagekoe.
Beberapa hari belakangan ini, AKBP Yudha Pranata selaku Kapolres Nagekeo viral diberbagai media sosial akibat ulahnya yang menancapkan sangkurnya saat berdialog dengan warga pemilik lahan terkait pembangunan Waduk Lambo di Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupatan Nagekeo, Provinsi NTT. Aksi tak terpuji ini menakutkan masyarakat setempat sebagai subjek terhadap sebuah pembangunan.Perbuatan Yudha ini merupakan bentuk ancaman dan pemaksaan kehendak terhadap warga Desa Labolewa untuk menyerahkan tanah masyarakat kepada Pemerintah untuk pembangunan Waduk Lambo.
Kasus lain yang membuat PMKRI Cabang Kupang geram adalah terkait dugaan kekerasan atau tindakan mengancam keselamatan maupun kenyamanan terhadap salah seorang wartawan TribunFlores.com yang bernama Patrick Djawa melalui sebuah group WhatsApp dengan nama “Kaisar Hitam Destroyer”.
Atas ulah dari AKBP Yudha Pranata ini, Marianus Humau selaku Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kapolres Nagekeo merupakan bentuk kecacatan berpikir serta tidak memahami tupoksi Polri sebagai aparat penegak hukum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bab III tugas dan wewenang, pasal 13 menjelaskan bahwa, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayom serta pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah sangat jelas dan tidak ada satupun poin penjelasan yang memerintah Polri untuk melakukan tindakan berupa represif atau ancaman kepada masyarakat dalam setiap menjalankan tugas. Artinya bahwa apa yang telah dilakukan oleh AKBP Yudha Pranata telah melanggar serta mengangkangi perintah Undang-Undang yang dimaksud. Harusnya AKBP Yudha Pranata lebih menggunakan pendekatan yang humanis dengan masyarakat. Jangan menggunakan tindakan seperti premanisme,”kata Mone dalam rilisnya kepada tim media, Minggu (30/04/2023)
Khusus pengancaman wartawan TribunFlores.Com, PMKRI Cabang Kupang berpandangan bahwa AKBP Yudha Pranata tidak memahami tentang tugas Pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 08 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga inilah landasan dasar bagi seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan informasi kepada publik terhadap setiap perkembangan dan kondisi yang sedang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dua pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan oleh AKBP Yudha Pranata selaku Kapolres Nagekeo tersebut telah mencederai Institusi Polri terlebih khusus intitusi Polda NTT. AKBP Yudha Pranata juga tidak memahami instruksi Kapolri tentang “Transformasi Menuju Polri Yang Presisi”. Presisi yang dimaksud adalah Prediktif, Responsilibitas, Transparansi, Berkeadilan. Padahal Kapolri,Jendral Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya mulai dari Mabes Polri hingga tingkat Polda se-Indonesia untuk merebut kembali kepercayaan masyarakat terhadap intitusi Polri yang belakangan ini menurun terutama setelah munculnya peristiwa penembakan Brigadir Joshua di Rumah Irjen Ferdy Sambo.
“Pelanggaran yang dibuat oleh Kapolres Nagekeo merupakan bentuk perlawanan serta pembangkangan terhadap Instruksi Kapolri. Sehingga PMKRI Cabang Kupang mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot Kapolres Nagekeo supaya tidak tumbuh bibit-bibit baru yang berwatak Sambo di NTT. Institusi Polda NTT juga harus segera mengevaluasi internal karena akhir-akhir ini banyak sekali aparat Kepolisian yang berbuat sesuka hati yang melanggar perintah Undang-Undang,”tegas Mone Humau.