PMKRI Bangun Solidaritas untuk Warga Jenggalu

Bengkulu, Verbivora.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) bersama dengan warga Jenggalu melakukan aksi massa di depan Pengadilan Negeri Bengkulu. Aksi bertema solidaritas untuk warga jenggalu ini dihadiri puluhan orang.  

Aksi yang terlaksana pada Senin (18/04/2022) ini berlangsung secara damai. Menurut Floriska Sinurat, Koordinator aksi menyampaikan, “melalui aksi yang kami lakukan hari ini, kami memohon kepada Hakim agar dalam mengambil putusan terkait dengan kasus ini, memutus seadil-adilnya dan menuntut memberhentikan segala bentuk krimanlisasi yang dialami oleh masyarakat jenggalu.”

Dalam orasinya juga ia menegaskan, ”geram dengan tindakan pihak-pihak yang telah mengakibatkan ketakutan di masyarakat. Dampak dari tindakan ini mengakibatkan banyak warga yang memilih diam dan bungkam terhadap kasus yang sedang dialami oleh warga.”

Baca juga: PP PMKRI Minta Polda Bengkulu Bebaskan Kader PMKRI dan Petani yang Ditahan

Alboin Samosir selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan Pengurus Pusat PMKRI, yang berkesempatan hadir dalam aksi solidaritas ini menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan bentuk penyelewengan terhadap hukum.

”Kasus yang dialami oleh warga Jenggalu murni merupakan tindakan penyelewengan terhadap hukum, sebab berkaca dari latar belakang kasus ini, PT. Agri Andalas sampai detik ini tidak mampu menunjukkan legitimasi mengelola lahan tersebut alias tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU),” tegasnya.

“Oleh karena itu, dalil pencurian yang dialamatkan kepada warga tidaklah tepat adanya. Karena apa yang dilakukan oleh warga merupakan puncak dari kekesalan warga terhadap perusahaan dikarenakan tidak terbuka dan merugikan masyarakat sekitar,” sambung Alboin. 

Ia juga menuturkan, aksi solidaritas kali ini bertujuan untuk mengawal dan meminta Hakim agar dapat memberikan keputusan yang adil dengan mempertimbangkan fakta persidangan.

“Kami meminta Hakim yang nantinya akan menjatuhkan putusan terhadap kasus ini dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dengan mempertingkan fakta-fakta persidangan yang telah dilakukan dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat Jenggalu, Bengkulu. Besar harapan kami, warga dan pendamping yang ditahan dinyatakan tidak bersalah,” tegasnya. 

Baca juga: Tindakan Represif Aparat Terjadi Lagi, PP PMKRI: Perlu Sanksi Tegas

Josef Wiranto Simanungkalit selaku Ketua Presidium PMKRI Cabang Bengkulu dalam keterangannya menyampaikan hal senada, ”aksi solidaritas yang dilakukan oleh PMKRI, IMAPA, dan warga Jenggalu bertujuan agar pihak pengadilan memperhatikan aksi dengan teliti dan mengutamakan objektifitas dan integritas dalam mengambil keputusan.”

“Kiranya pihak pengadilan terutama hakim yang menangani kasus ini dapat mempertimbangkan untuk membebaskan lima warga dan tiga orang yang mendampinginya. Sebab kejadian ini merupakan murni krimanalisasi dari para penguasa ataupun mafia tanah.,” terangnya. 

Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Bapak Jon Sarman Saragih yang hadir menemui massa aksi menyampaikan komitmennya bahwa Pengadilan Negeri Bengkulu akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan Hakim yang menangani kasus ini tidak akan menjunjung tinggi integritas dan pertanggungjawabannya terhadap Tuhan. 

Setelah itu, massa aksi memilih untuk membubarkan diri secara damai, dan menyampaikan akan tetap setia mengawal kasus ini sampai dengan selesai. Mereka berjanji akan aksi dengan massa yang lebih banyak lagi dengan harapan hakim dapat memvonis  warga pendamping. *(AR)

PMKRI, IMAPA bersama warga Jenggalu saat melakukan aksi massa di depan Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (18/04/2022).

Exit mobile version