Pidato Kebangsaan PP PMKRI Memperingati 93 Tahun Hari Sumpah Pemuda

Foto : Ewaldus Bole, Presidium Pengembangan Organisasi PP PMKRI Periode 2020/2022


JAKARTA, VERBIVORA.COM – 28 Oktober 1928 merupakan momentum yang sangat bersejarah dalam perjalanan bangsa Indonesia. Pada saat itu, dengan kesadaran penuh, Putera dan Puteri Indonesia mengumandangkan ikrar yang berisikan pengakuan akan satu bangsa, satu Bahasa, dan satu tanah air yang disebut sebagai “sumpah pemuda”. Pertanyaan reflektif untuk kita hari ini adalah apakah sumpah pemuda hanya sekedar rangkaian kata, rangkaian kalimat yang tidak bernilai? Ataukah ikrar itu memiliki nilai magis yang menjadi fondasi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga menjadikannya sebagai ikrar yang bukan hanya serangkaian kata dan kalimat, tetapi memiliki semangat kebangsaan dan bernilai sacral yang mengharuskan kita untuk memperingatinya setiap tanggal 28 oktober?

Bagi PMKRI, sumpah pemuda sangat tak ternilai harganya. Bahwa sumpah pemuda bukan hanya sekedar momentum kebangkitan pemuda. Akan tetapi, sumpah pemuda merupakan cikal bakal konsepsi kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa dengan penuh kesadaran, bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk terdiri dari berbagai suku, ras, agama, dan antar golongan.

Nah, apakah hari ini, dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara kita saati ini, sudah sesuai dengan semangat sumpah pemuda? Bagaimana dan seperti apa peran orang muda dalam setiap problem dan tantangan bangsa hari ini? Dalam konteks ini, setiap kali kita mencapai tonggak sejarah yang sangat penting, kita ditantang untuk mengambil peran sebagai agent of change, bukan hanya karena orang muda adalah generasi masa depan bangsa, melainkan karena orang-orang muda adalah ahli dalam hal itu! Orang-orang muda menyukai perjalanan yang menantang, orang-orang muda mampu menjumpai tempat-tempat yang belum pernah dilihat sebelumnya, dan orang-orang muda mampu menghidupi pengalaman-pengalaman baru.

Di lain hal, orang-orang muda mampu memahami dan melihat realitas sosial seperti ketidakadilan dan penderitaan, karena memiliki sikap berbela rasa. Oleh karena itu, pemuda harus siap untuk hidup dan berjuang bersama dengan orang yang sedang menderita, memperjuangkan hak orang-orang yang sedang dirampas. Jadilah voice of the voiceless. Kalau tidak? Apalah artinya pengakuan terhadap satu bangsa, satu bahasa dan satu tanah air jika pemuda tidak memiliki sense of common untuk mewujudkan kebaikan bersama.

Bahwa Frasa “satu bangsa, satu bahasa, dan satu tanah air” bukan hanya sekedar pengakuan terhadap identitas suku, ras, agama, dan antar golongan. Melainkan bahwa kita sebagai warga negara memiliki kesamaan hak. Setiap warga negara memliki hak yang sama untuk memperoleh kesejahteraan, bebas dari penindasan, penderitaan dan berbagai macam bentuk eksploitasi kekuasaan.

Oleh karena itu, dalam kesempatan yang berbahagia ini, kami Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republiik Indonesia, dengan sadar dan penuh reflektif menyampaikan beberapa hal tentang refleksi sumpah pemuda ke-93 tahun berlandaskan dokumen persaudaraan. Pertama, konsep kewarganegaraan harus berlandaskan pada kesetaraan hak dan kewajiban, dimana semua harus menikmati keadilan. Karena itu, sangatlah penting untuk membentuk konsep kewarganegaaan penuh dalam masyarakat kita dan menolak penggunaan istilah minoritas yang dikriminatif yang menimbulkan perasaan terisolasi dan inferioritas. Kedua, keadilan yang berlandaskan hukum cinta kasih adalah jalan yang harus diikuti untuk mencapai hidup bermartabat, dimana setiap manusia berhak atasnya.

Ketiga, kebebasan adalah hak setiap orang. Setiap individu menikmati kebebasan berkeyakinan, kebebasan berpikir, berekspresi, dan bertindak. Pluralisme dan kemajemukan merupakan hal yang secara kodrati sudah terbentuk dengan sendirinya. Keempat, Dialog antar umat beragama berarti berkumpul bersama dalam ruang yang penuh dengan persaudaraan dengan meneruskan keutamaan-keutamaan moral tertinggi dengan mengindari perdebatan-perdebatan yang tidak produktif. Kelima, perlindungan rumah-rumah ibadah yang harus dijamin oleh negara dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Keenam, mengakui hak perempuan atas pendidikan, pekerjaan dan mengakui kebebasan mereka untuk menggunakan haknya sebagai warga negara adalah sebuah keharusan termasuk penggunaan hak politik. Selain itu, harus ada upaya untuk membebaskan perempuan dari pengkondisian historis dan sosial yang bertentangan dengan prinsip martabat manusia. Serta penting untuk melindungi perempuan dari eksploitasi seksual dan dari perlakuan sebagai barang dagangan atau objek kesenangan atau keuntungan finansial dengan menghentikan praktik-praktik yang tidak manusiawi yang merendahkan martabat perempuan.

Akhir kata, pepatah latin mengatakan Aegroto dum anima est, spes est (selama orang sakit masih memiliki semangat, maka kita masih memiliki harapan). Selama pemuda masih memiliki semangat, maka yakinlah bahwa bangsa ini masih mempunyai harapan. Kita satu karena beda, bukan untuk disama-samakan.

Oleh: Ewaldus Bole (Presidium Pengembangan Organisasi PP PMKRI).

Exit mobile version