Persekusi Terhadap Mahasiswa Papua, PMKRI Desak Negara Tindak Tegas

JAKARTA,
verbivora.com-
Perhimpunan Mahasiwa Katolik
Republik Indonesia menilai upaya kekerasan dalam bentuk persekusi yang
dilakukan oleh sekelompok organisasi kemasyarakatan terhadap puluhan mahasiswa
Papua di Surabaya merupakan aksi premanisme dan kriminalitas yang harus ditindak
tegas oleh Negara (Rabu, 15/8).

Menurut Presidium Gerakan Kemasyarakatan
Pengurus Pusat PMKRI tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan
berserikat dan berkumpul dan merupakan tindak pelanggaran pidana terhadap Pasal
167 ayat (1), Pasal 460, Pasal 170 Jo 55 KUHP.

“Kebebasan berkumpul dan berserikat
merupakan hak konstitusional setiap warga Negara dan tidak boleh dilanggar oleh
siapapun. Persekusi yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap mereka
merupakan tindakan premanisme yang harus segera ditindak tegas oleh Negara demi
menegakkan hak dan kebebasan setiap orang,” ungkapnya.

Dirinya mendesak pihak kepolisian segera
menindak tegas para pelaku persekusi agar tindakan serupa tidak terulang
kembali dan membebaskan para mahasiswa yang ditangkap.

“Harusnya para mahasiswa Papua tidak
ditangkap untuk alasan apapun karena mereka adalah korban persekusi bukan
sebaliknya membiarkan para pelaku persekusi berkeliaran seakan-akan tindakan
tersebut bukanlah tindakan pelanggaran hukum”, tegasnya.

KontraS merilis informasi bahwa pihak
kepolisian menangkap seluruh penghuni asrama mahasiswa Papua yang berjumlah 49
orang yang terdiri dari 45 mahasiswa dan 1 orang anak usia 14 tahun, serta 4
orang perempuan.

PMKRI menilai polisi tidak bertindak
professional dalam menjamin hak-hak sipil mahasiswa Papua, polisi justru dengan
sengaja membiarkan para pelaku bebas mempertontonkan aksi kekerasan dan
menebarkan teror kepada penghuni asrama.

“Harusnya mereka bertindak professional,
memastikan para kriminal tidak melancarkan aksi-aksi kekerasannya terhadap
mahasiwa, bukan malah membiarkan kekerasan dan teror dipertontonkan”, kata dia
menegaskan. 

Selain itu, PMKRI mendesak Kapolri
mengevaluasi Kerja aparat kepolisan Polrestabes Kota Surabaya yang dinilai
lalai terhadap persoalan HAM dan bahkan aparat kepolisian yang bertindak
sebagai penindas. 

“Kami mendesak Kapolri untuk mengevaluasi
kerja aparat kepolisan Polrestabes Kota Surabaya yang lalai terhadap hak asasi
manusia dan justru menindas,” tambahnya.

Exit mobile version