Mahasiswa Papua yang dipersekusi |
MALANG, VERBIVORA.COM- Menjelang hari kemerdekaan bangsa Indonesia yang ke 74, sekelompok mahasiswa Papua di Kota Malang kembali mengalami tindakan diskriminatif dan represif.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum oleh sekelompok mahasiswa asal Papua tersebut masih dikekang, baik dari kalangan ormas yang rasis bahkan melibatkan aparat keamanan.
Mereka, seperti anak kandung bangsa Indonesia yang kehilangan Ibu. Pembubaran aksi demontrasi mahasiswa Papua di Kota Malang pada tanggal 15 Agustus 2019, yang berujung ricuh hingga berakibat kepada jatuhnya korban dan luka-luka mencapai 23 orang.
Kejadian ini mendapat tanggapan serius dari Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) melalui Presidium Gerakan Kemasyarakatan, Rinto Namang.
Dalam rilisnya yang diterima verbivora.com , Rinto menghimbau agar aparat kepolisian bertindak sebagaimana seharusnya yakni menjadi pelindung hak-hak mahasiswa Papua di Malang dalam menyatakan pendapat sebagai ekspresi demokrasi.
“PP PMKRI meminta pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut; pelaku, aktor intelektual, yang menjadi dalang terjadinya persekusi yang menyebabkan 23 orang mahasiswa Papua terluka,” tegas Rinto.
Selanjutnya, PP PMKRI Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dan main hakim sendiri.
“Mari kita hormati hak-hak setiap warga negara, hak untuk menyatakan pendapat, sebagai bagian dari pendewasaan demokrasi kita.” Ungkapnya.
Berikut pernyataan sikap PP PMKRI yang diterima verbivora.com pada Kamis malam, 15 Agustus 2019.
Terkait insiden persekusi dan kekerasan terhadap aksi menyatakan pendapat Mahasiswa Papua di Malang (15 Agustus 2019), maka kami Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI St. Thomas Aquinas Periode 2018-2020 menyatakan:
1. Pihak Kepolisian agar bertindak sebagaimana seharusnya yakni menjadi pelindung hak-hak mahasiswa Papua di Malang dalam menyatakan pendapat sebagai ekspresi demokrasi
2. Meminta pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut; pelaku, aktor intelektual, yang menjadi dalang terjadinya persekusi yang menyebabkan 23 orang mahasiswa Papua terluka
3. Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dan main hakim sendiri. Mari kita hormati hak-hak setiap warga negara, hak untuk menyatakan pendapat, sebagai bagian dari pendewasaan demokrasi kita.
Demikian pernyataan sikap ini, kami buat demi Indonesia yang semakin demokratis dan menghargai kebebasan dan hak asasi manusia.
Surabaya, 15 Agustus 2019
Rinto Namang
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI