Pernyataan Sikap May Day PP PMKRI 2018-2020

JAKARTA, Verbivora.com- Temuan investigasi Ombudsman sangat mengejutkan karena sekaligus menegaskan tentang isu maraknya tenaga kerja asing (TKA) yang berseliweran di Republik Indonesia. Data Ombudsman menyebutkan bahwa sebagian terbesar dari TKA itu merupakan warga negara China yang datang ke Indonesia untuk mengerjakan proyek-proyek investasi dengan bayaran 3 kali lipat lebih besar. 

Temuan tersebut juga menyebutkan bahwa rata-rata mereka bekerja sebagai buruh kasar hingga sopir yang mana pekerjaan tersebut dapat dilakukan oleh mayoritas orang Indonesia sendiri. Gaji sopir untuk TKA sebesar Rp.15 juta sementara untuk buruh Indonesia hanya berkisar Rp.5 juta saja.

Membludaknya para TKA ke Republik Indonesia merupakan kelalaian pemerintah yang memberlakukan bebas visa sehingga kepada para pekerja asing itu bebas masuk ke negara kita. Presiden Joko Widodo merestui hal itu dengan menandatangani Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 dan Perpres tentang penggunaan TKA Nomor 20 Tahun 2018 yang menyebabkan membludaknya TKA illegal dari luar negeri.

Di samping itu, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang dibentuk untuk mengawasi lalu lintas orang/pekerja asing yang masuk ke Republik Indonesia ternyata tidak bekerja secara maksimal dan tiada menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Melihat fenomena sosial ini, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia sangat menyayangkan sikap Pemerintah Republik Indonesia yang tak tegas terhadap masuknya TKA ke Indonesia. Alih-alih mewujudkan kesejahteraan buruh dan petani lokal, pemerintah justru memiskinkan buruh dan petani dengan mendatangkan dan membiarkan TKA ke Indonesia. Lebih dari 9 juta petani Indonesia tak memiliki lahan pertanian dan di saat bersamaan banyak perusahaan-perusahaan besar yang memiliki tanah jutaan hektar.

PMKRI melihat tidak ada keseriusan dari Pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama bagi kalangan buruh dan tani. Selain ketidakseriusan, pemerintah Joko Widodo justru dengan sengaja mengabaikan buruh-tani Indonesia dan mengizinkan TKA menyerbu Indonesia dengan upah tinggi. 

Ketidakadilan ini, selain menyebabkan pengangguran dan kemiskinan, juga dapat menghancurkan Republik Indonesia dari dalam. Oleh karena itu, PMKRI mendesak pemerintahan Joko Widodo untuk:

1.Meninjau ulang Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA

2.Mengevaluasi Tim Pora yang bekerja tidak efektif dan abai terhadap maraknya TKA di Indonesia 

3.Memajukan kesejahteraan buruh-tani demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat

Exit mobile version