Permendikbud No 30 Tahun 2021

Makassar, Verbivora.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar melaksanakan webinar dengan mengangkat tema “Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi No 30 Tahun 2021″, Minggu (28/11/2021).

Sekretaris Jenderal PMKRI Cabang Makasaar Yustin Parera, dalam opening speach menjelaskan, banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat terkait Permendikbud No. 30 Tahun 2021.

“Selain itu, kita meliat Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 perlu dikaji ulang, terutama pasal-pasal yang multitafsir,” ujar Yustin.

Baca juga: PMKRI Makassar Gelar Webinar Tentang Problematika Pemilu Serentak 2024

Hadiri sebagai pembicara, Ansel Masiku selaku Advokat dan direktur LBH Kendari, menjelaskan produk Permendikbud No. 30 Tahun 2021 ini sangat bagus, “peraturan ini sangat menjamin pelindungan terhadap kekerasan seksual,” jelasnya.

Ansel juga melihat,terjadi kekerasan seksual ini disebabkan oleh kekuasaan jabatan, “sebagai contoh, misalnya dalam kampus seorang dosen melakukan hal yang tidak senonoh itu dengan ancaman kelulusan, sehingga saya menilai hadirnya peraturan ini sangat memberikan rasa aman terhadap korban,” paparnya.

Namun, ia menilai dalam Permendikbud ini masih ada pasal-pasal yang diksinya belum tepat dan menjadi multitafsir. 

“Misalnya di pasal 5 yang menyatakan persetujuan korban, redaksi ini perlu di ganti karena sangat mengambang serta menjadi multi tafsir, lanjut Ansel.

Baca juga: Momentum Hari Kemerdekaan RI, PMKRI Makassar Tegaskan Delapan Tuntutan

Selain itu, Adrianus Asia Sidot selaku DPR RI Komisi X menerangkan, dalam peraturan Nomor 30 Tahun 2021 dipasal 5 menjelaskan berbagai kekerasan pelecehan seksual mencangkup tindakan yg dilakukan secara verbal, nofisik, fisik atau melalui teknologi informmasi.

“Banyak model kekerasan, bukan hanya tindakan melainkan rayuan ataupun mengirim video yang berbau seksual, itu merupakan pelecehan seksual secara langsung atau tidak langsung, saya harap kader PMKRI selalu peka terhadap isu-isu sosial,” ujarnya.

Untuk diketahui, webinar dipandu oleh Evantus Armin selaku moderator, yang menyimpulkan bahwa Paraturan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021  ini sangat membantu dalam perlindungan korban kekerasan seksual,” tutupnya. *(AR)


Exit mobile version