Peringatan Hari Buruh, PMKRI Kupang Deklarasi Posko Perjuangan Buruh NTT

Kupang, Verbivora.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang gelar aksi mimbar bebas, untuk mendeklarasikan posko perjuangan buruh NTT sebagai peringatan hari buruh internasional.

PMKRI Kupang nantinya, siap memfasilitasi dan membantu melakukan advokasi hukum terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT yang berkaitan dengan kaum buruh.

Aksi mimbar bebas tersebut di selenggarakan selama dua hari, 4 Mei sampai 5 Mei 2021, di depan Marga Juang 63 PMKRI Cabang Kupang.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang Alfred Sounah, dalam sambutan pembukaan kegiatan deklarasi posko perjuangan buruh NTT, menyampaikan beberapa persoalan terkait hak-hak kaum buruh.

“Buruh merupakan organ vital yang tidak bisa di pisahkan dari setiap pekerjaan, berdasarkan hasil survei yang di lakukan PMKRI Kupang, masih banyak buruh yang mendapatkan upah tidak sesuai UMR, sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur NTT No:35/KEP/HK/2021 tentang UMP sebesar Rp.1.950.000,” ungkap Alfred.

“Aksi mimbar bebas ini tidak hanya semata-mata memperingati hari buruh 1 Mei lalu, tetapi tujuan dari aksi sampai pada deklarasi ini, dianggap penting untuk membuka sebuah lembaga guna mengawal kebijakan bagi kaum buruh, yang ada di NTT,” tegasnya.

Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK) PMKRI Kupang Rino Sola, juga menuturkan, banyak hal yang perlu kita refleksikan terkait perjalanan buruh.

“Kita membentuk posko buruh sebagai bentuk eksperesi kita terhadap kegagalan Pemprov NTT dalam memperhatikan hak-hak para buruh,” jelasnya.

PMKRI Kupang juga menyampaikan beberapa poin tuntuan, saat aksi mimbar bebas dan deklarasi posko perjuangan buruh NTT:

1. PMKRI Kupang mendesak agar Pemprov NTT, segera mengatur regulasi dan mengelolah regulasi secara benar dan adil demi kepentingan kaum buruh.

2. PMKRI Kupang menilai, Pemprov. NTT berbagi ranjang dengan pemegang modal, dalam klaster ketenagakerjaan yang berpotensi merugikan dan menyengsarahkan buruh.

3. PMKR Kupang mendesak agar Pemprov NTT, dalam hal ini Lembaga Nakertrans NTT agar segera mengevaluasi pemberlakuan UU Cipta Kerja yang tidak pro terhadap rakyat, khususnya kaum buruh.

4. PMKRI Kupang menilai proses pengupahan tidak lagi memakai standar UMR sehingga ada kemudahan bagi perusahan, untuk dengan semena-mena melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

5. Berdasarkan SK Gubernur NTT Nomor: 35/KEP/HK/2020 tentang UMP NTT tahun 2021, masih sama dengan UMP tahun 2020 yakni Rp.1.950.000. Sehingga PMKRI Kupang mendesak agar lembaga Nakertrans segera melakukan sosialisasi, melakukan pemriksaan di tiap-tiap perusahan serta di setiap tempat kerja untuk mengetahui apakah pekerja maupun buruh di upah sesuai UMP. *(AR)


Exit mobile version