Sugeng Teguh Santoso, kordinator tim Pembela Warga Bogor Tergusur. |
rumah warga Teplan , Kec. Tanah Sereal, Kota Bogor yang dahulu sejak
tahun 1960-an yang dikenal warga penghuni awal sebagai sebagai Perumahan
Badak putih 2 , secara paksa oleh Korem 061 Suryakancana Bogor/Kodim Bogor
berbuntut panjang. Perumahan badak putih 2 yang tanahnya telah dikuasai selama
puluhan tahun dan memiliki serta PBB atas nama warga telah diklaim
sebagai rumah dinas TNI oleh pihak Korem/ Kodim.
Peristiwa pengosongan paksa pada 26 juli 2018 , selain memaksa 8 keluarga
kehilangam tempat tinggal juga membawa implikasi beberapa warga mengalami
kekererasan fisik ada yang pecah bibir bagian dalam dijahit beberapa jahitan, ada
yang patah gigi depannya, ada yang rusuknya mengalami tendangan .
Sugeng Teguh Santoso, kordinator tim Pembela Warga Bogor Tergusur,
menyatakan bahwa tindakan pengosongan paksa warga penghuni perumahan
Badak Putih 2 tanpa perintah Pengadilan dengan main hakim sendiri adalah
peebuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian material dan immaterial
bagi warga dikosongkan paksa.
Ditambahkan oleh STS, bahwa sengketa antara warga penghuni dgn
pihak TNI AD ( korem 061 Suryakancana/ Kodim Bogor ) adalah termasuk dalam
kualifikasi sengketa kepemilikan yang harus diselesaikan melalui putusasan
pengadilan.
pengosongan paksa sepihak dapat dikualifikasi sebagai main hakim sendiri,
mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum Indonesia,” tegas Sugeng.
Penyelesaian secara hukum melalui pengadilan adalah yang paling tepat
karena warga memiliki dan membayar PBB sejak puluhan tahun sampai saat
dikosongkan. Artinya, warga berdasarkan prinsip hukum beziter recht dlm
pasal 1977 KUH Perdata, dan prinsip keutamaan yang dianut dalam UU No. 5 Tahun
1960 tentang Agraria, maka warga yang menguasai tanah negara secara lebih dari
20 tahun bahkan telah diterbitkan PBB adalah pihak yang paling berhak atas
tanah tersebut bukan TNI.
Dijelaskan lebih lanjut oleh STS, harus diingat bahwa status tanah Negara
berbeda dengan status tanah pemerintah. Tanah negara adalah yang belum dibebani
hak atas tanah di atasnya, dan setiap warga negara berhak menggarap, menguasai
dan memanfaatkan tanah Negara yang kepadanya berdasarkan UU No. 5 tahun 1960
berhak mengajukan hak atas tanah ( bikin sertifikat ) penguasaan tanah
negara dibuktikan dgn diterbitkanny PBB atas nama warga.
“Tanah pemerintah adalah tanah yang sudah dibebani hak atas nama
pemerintah. Dalam kasus ini seharusnya ada bukti sertifikat atau tanda bukti
hak atas nama TNI, dan tentunya klo sudah ada hak atas tanah atas nama
institusi TNI atau institusi atau nama badan hukum atau nama perseorangan
dipastikan tidak akan terbit PBB atas nama warga,” jelas Sugeng.
jika ada rencana penggunaan tanah tersebut untuk kepentingan pemerintah atau
TNI maka yang harus ditempuh adalah pembicaraan pemberian penggantian
materiel pada warga penghuni sesuai kesepakatan secara setara. Bukan dengan cara paksa. Tindakan pengosongan secara paksa bahkan menggunakan
kekerasan adalalah perbuatan melawan hukum.
“Saya berharap TNI AD dalam hal ini Korem 061 Suryakancana/Kodim Bogor dapat
bijaksana bersikap, apalagi mereka adalah keluarga TNI yang telah berjasa dalam
masa kemerdekaan dan beberapa diantaranya telah mendapatkan tanda penghargaan
pengabdian dan ada juga yang sudah dimakamkan di makam pahlawan,” tutup Sugeng
Teguh Santoso.