Penghapusan Limbah Batu Bara dari Kategori B3, Begini Sikap PP PMKRI

Jakarta, Verbivora.com – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PP PMKRI) menyikapi terkait penghapusan limbah batu bara dari kategori B3.

Menurut PP PMKRI penghapusan limbah batu bara dari kategori B3  merupakan bentuk pengabaian terhadap kemanusiaan dan lingkungan hidup.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus limbah batu bara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja . PP ini disahkan pada 02 Februari 2021. 

Dihapusnya limbah batu bara dari kategori limbah berbahaya dan beracun dilihat dari bagian penjelasan Pasal 459, debu hasil pembakaran batu bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tak lagi digolongkan sebagai limbah berbahaya dan beracun. 

Pemanfaatan limbah non B3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan limbah nonB3 khusus seperti  fly ash batu bara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler  minimal  CFB (Circulating Fluidized Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan.

Menanggapi hal tersebut, PP PMKRI menilai kebijakan ini akan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. 

Aturan ini menjadi bukti bahwa kebijakan pemerintah tidak berwawasan lingkungan dan mengedepankan konsep pembangunan berkelanjutan.

“Aturan ini terutama penjelasan pasal 459 telah menurunkan standart perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Dampaknya adalah terancamnya keasrian dan kelestarian lingkungan hidup.  Selain itu, akan mengancam Kesehatan masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar lokasi PLTU. Seperti yang kita ketahui bersama limbah dari batu bara ini mengandung senyawa kimia seperti arsenik, timbal, merkuri, kromium, dan senyawa kimia lainnya,”  kata Ketua Presidium PP PMKRI Benidiktus Papa, Jakarta, Kamis (11/3/2021).

Lebih lanjut, Beni menyampaikan bahwa sejak awal PP PMKRI focus kepada keadilan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

“PP PMKRI yang sedari awal focus kepada keadilan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan menilai  hadirnya aturan konstitusi kita yang mengatakan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta  berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H ayat (1) harus menjadi pedoman dalam mengelola lingkungan. Oleh karena itu, kami meminta agar Presiden Jokowi segera mencabut peraturan ini,” jelasnya.

Presidium Gerakan Kemasyarakatan Alboin Samosir menambahkan, kebijakan ini sebagai bukti negara tunduk kepada kepentingan investor.

“Aturan ini menjadi bukti betapa negara tunduk kepada kepentingan para investor, menghapus limbah batu bara dari kategori B3 menjadi pelengkap aturan sebelumnya (UU Cipta Kerja) yang spiritnya eksploitstif dan minim proteksi baik kepada masyarakat maupun kepada lingkungan hidup,” tambah Alboin.

Ia juga menegaskan, negara jangan menjadikan alam dan manusia sebagai tumbal demi menggaet investor. Berhenti menyisahkan luka kepada alam dan masyarakat.

“Presiden Joko Widodo kiranya dapat mewarisi lingkungan alam yang masih asri dan sehat,” tegasnya.

“Keberanian Jokowi untuk mencabut Peraturan Pemerintah ini terutama pasal yang bermasalah diharapkan sama seperti saat Jokowi Mencabut aturan tentang investasi miras. Kami menantinya Pak Presiden, sebab masa depan lingkungan jauh lebih penting untuk diperhatikan,” tutup Alboin. *(AR)


Exit mobile version