Penembakan Anggota PMKRI Merauke, PMKRI: Ini Rezim Pelanggar HAM

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, VERBIVORA.COM- Kepolisian Negara Republik Indonesia
kembali mencoreng wajah kemanusiaan setelah secara brutal dan membabi buta
memukul dan menembak warga Kelurahan Karang Indah di Jalan Sulawesi, RT 01/RW
01, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke (24/11).

Presidium Gerakan Kemasyarakatan
Pengurus Pusat PMKRI, Rinto Namang menilai tindakan polisi tersebut merupakan
pelanggaran hak asasi manusia secara brutal.
“Peristiwa ini merupakan
cerminan dari wajah kepolisian kita yang jauh dari profesionalisme dan kode
etik kepolisian karena secara sewenang-wenang memukul dan menembaki warga
sipil,” ujar Rinto Namang.
Menurutnya, ketidakbecusan aparat
yang mengakibatkan seorang warga tertembak dan yang lainnya luka-luka,
merupakan konsekuensi dari tidak seriusnya rezim Joko Widodo menjamin hak-hak
asasi manusia sedemikian rupa sehingga menimbulkan korban di kalangan sipil.
Di lain sisi, Namang mempertegas kembali
terkait pesan Natal KWI dan PGI dan pesan Sidang Sinodal KWI 2018 di Bandung
beberapa waktu lalu. Pada sidang itu para Uskup memberikan pesan yang sangat
mulia yakni “gereja dipanggil untuk melindungi hak-hak asasi manusia”.
Pesan tesebut menegaskan kepada
umat untuk turut serta menjadi motor kemanusiaan, Gereja terpanggil untuk
melindungi Hak Asasi Manusia, seperti kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu
dan belum tuntas, kekerasan terhadap warga sipil oleh militer, maraknya
berbagai kasus kekerasan dan intoleransi yang terjadi di tanah air.  
Menanggapi pesan sidang Sinodal
KWI tersebut, sambung Namang, sebagai kader Gereja, PMKRI terpanggil untuk menyuarakan
tindak pelanggaran HAM dan wajib ikut serta dalam membela hak-hak asasi manusia.
“Negara gagal menjamin hak
asasi setiap warga negara, penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian
adalah bentuk paling nyata dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara
terhadap warga sipil,” tandasnya.
Namang mengatakan pihaknya akan
melaporkan masalah ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia demi mendapatkan
keadilan. “Kita akan lapor ke Komnas HAM untuk mengusut pelanggaran HAM
ini,” tambahnya.
Korban luka tembak dan kekerasan
fisik yang dilakukan berjumlah 2 orang; satu orang atas nama Melkior Jebo
ditembak di bagian punggung kiri menembus hingga ke perut, sementara korban
luka bocor di kepala akibat terbentur popor senjata atas nama Bonevasius Sirmi.
Keduanya merupakan anggota PMKRI Cabang Merauke.
Sementara itu 27 orang lainnya
dipukul menggunakan rotan dan ditendang, kemudian ditahan di sel Polres Merauke
sejak Sabtu malam hingga berita ini diturunkan.

Exit mobile version