Ombudsman Segera Selidiki Rangkap Jabatan Rektor UI

 

JAKARTA,VERBIVORA.COM– Presidium Hubungan Perguruan Tinggi (PHPT) Perhimpunan Mahasiswa PMKRI Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus, Stepianus Redo menyayangkan respon Rektorat Universitas Indonesia terhadap Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) tentang Jokowi King of Lip Service.

“Sikap reaksioner rektorat menunjukkan ketiadaan dukungan terhadap kebebasan pendapat dan berekspresi di kampus yang semestinya menjadi ciri dari komunitas berpikir,” Pungkas Stepianus di Sekretariat PMKRI Cabang Jakarta Pusat, menteng jakarta, rabu (30/6/2021).

Mahasiswa Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia  ini mengatakan, sebuah kritikan yang disampaikan dengan cara satire, unik, atau menyindir adalah hal yang biasa dilakukan mahasiswa. Kritik ini merupakan bentuk kreativitas berpendapat. 

Dia juga menghimbau para pendukung pemerintah khususnya para buzzer pemerintah, untuk tidak membangun budaya “mencari muka”, “menjilat” dengan berlomba-lomba bereaksi berlebihan terhadap kritik yang ditujukan kepada pemerintah.

Stepianus mengatakan kritikan-kritikan yang muncul justru menjadi masukan berharga untuk memperbaiki kekurangan yang ada. 

Selanjutnya Kepada Verbivora, DPC PMKRI Cabang Jakarta Pusat menilai ada unsur paraktik Maladministrasi di lingkungan kampus yang mana Ari Kuncoro Rektor Universitas Indonesia (UI) diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Ini jelas melanggar aturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Status Univeristas Indonesia. 

Pasal 35 huruf c PP 68 Tahun 2013 tersebut mengatur, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah maupun swasta.

Dari persoalan tersebut DPC PMKRI Cabang Jakarta Pusat mendesak Ombudsman RI untuk segera selidiki lebih jauh terkait persoalan rangkap jabatan Rektor UI itu. *(JM)

RELATED ARTICLES

Most Popular