Beranda Opini Negara Tidak Boleh Berbisnis dengan Rakyatnya

Negara Tidak Boleh Berbisnis dengan Rakyatnya

0
Negara Tidak Boleh Berbisnis dengan Rakyatnya
Dugaan Menteri Terlibat Bisnis PCR, PMKRI: Negara tidak Boleh Berbisnis dengan Rakyatnya
Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI, Benidiktus Papa/ist.


Jakarta, Verbivora.com – Dugaan keterlibatan menteri dalam lingkaran bisnis PCR dan Antingen mencuat kepermukaan. Kedua Menteri tersebut adalah Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Maritim dan Investasi serta Erick Thohir, Menteri BUMN. 

Dugaan ini dimulai dari investigasi Majalah Tempo edisi 30 Oktober 2021 yang secara khusus menulis artikel, “Kongsi Pencari Rejeki” sejumlah laboratorium tes PCR dimiliki politikus dan konglomerat meruap untung saat pandemic Covid-19. 

Dalam artikel ini dijelaskan bagaimana keterlibatan kedua menteri tersebut. Nama Luhut dikaitkan dengan PT Genomik Solidaritas Indonesia. perusahaan penyedia tes PCR itu disebut didirikan oleh Luhut dan Erick Thohir serta tujuh pemegang saham lainnya.

 PT GSI lahir dari PT Toba Bumi Energi dan PT Toba Sejahtra, anak PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) yang sebagian kecil sahamnya dimiliki oleh Luhut. Selain itu, PT GSI juga dilahirkan oleh PT Yayasan Adaro Bangun Negeri yang berkaitan dengan PT Adaro Energy Tbk (ADRO), 6,18 persen sahamnya dimiliki Boy Thohir yang tak lain adalah saudara dari Erick Thohir.

Melihat dugaan keterlibatan ini, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) bertentangan dengan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan, nepotisme. 

Benidiktus Papa selaku Ketua Presidium PP PMKRI mengatakan, “keterlibatan dua menteri dalam bisnis PCR berpotensi berbenturan dengan kepentingan pribadi. Hal ini dikarenakan kedua Menteri yang terlibat dalam bisnis PCR ini memegang peran sentral dalam penangangam pandemi Covid-19 di Indonesia.”

Ia menambahkan, apabila benar adanya keterlibatan Menko Marves dan Menteri BUMN dalam lingkaran bisnis PCR di Indonesia maka, mereka telah ikut serta menyengsarakan rakyat Indonesia yang senyatanya dengan nilai PCR yang tinggi telah membebani sejak awal pandemi Covid-19.”

“Kepercayaan Presiden Joko Widodo yang meletakkan kedua menteri ini mengambil peran yang sentris dalam penanganan Covid-19 mestinya dijawab dengan kerja-kerja yang pro terhadap rakyat, sesuai dengan amanat Jokowi yang sejak awal menginginkan agar seluruh kabinet fokus dalam upaya mengatasi pandemi Covid-19 dan memullihkan rakyat yang mengalami kesengsaraan akibat pagebluk ini,” ujarnya. 

Alboin Samosir selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI dalam kesempatan yang sama mengatakan, “sebagai pejabat negara kedua menteri tersebut tidak berbisnis dengan rakyatnya sendiri, moral etis harusnya diutamakan dalam setiap pelayanannya terhadap masyarakat terlebih situasi masyarakat yang masih berjuang untuk keluar dari belenggu Covid-19″. 

“Dugaan keterlibatan ini harus segera ditindaklanjuti dan apabila terjadi pelanggaran maka kedua menteri yang bersangkutan segera mengundurkan diri dari jabatannya sebab hal ini telah merusak kepercayaan dan perasaan publik. Hal ini dapat dibuktikan melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tutupnya. *(AR)

Dugaan Menteri Terlibat Bisnis PCR, PMKRI: Negara tidak Boleh Berbisnis dengan Rakyatnya
Presidium Gerakan Kemasyarakatan Pengurus Pusat PMKRI, Alboin Samosir.