MUI dan Kapolri Soal Ahok

MUI DESAK TAHAN AHOK. Jakarta, verbivora.com – Penetapan tersangka terhadap Basuki Tjahja Purnama yang diduga melakukan penistaan agama masih menuai gejolak. Tak puas dengan status tersangka, Ahok didesak untuk segera ditahan.
MUI Desak Ahok Ditahan, Kapolri: Apa Ada Agenda Lain?
MUI gelar Konferensi Pers untuk segera menahan Ahok – Sumber: Tigapilarnews

Majelis Ulama Indonesia  melalui Wakil Sekretaris Jenderal Muhammad Zaitun Rasmin  di Jakarta, Sabtu (19/11), mengatakan, Basuki Tjahja Purnama mesti ditahan demi proses hukum yang lebih maksimal.

“Penahanan yang kami maksudkan itu bukan sesuatu yang baru. Kami bukan tidak puas, kami bersyukur. Tetapi diharapkan penegakan hukum ini maksimal sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” kata Zaitun.

Ruzukan Zaitun adalah pada yurisprudensi yang bisa dipertimbangkan penyidik untuk menahan mantan bupati Belitung Timur itu.  Ia pun kembali menyinggung soal kasus mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

Zaitun mengatakan, dalam kasus tersebut, Bambang yang langsung ditangkap dan semula hendak ditahan kemudian dilepaskan karena ada tuntutan masyarakat. Sementara dalam kasus Ahok, kata dia, masyarakat sudah dua kali turun ke jalan untuk menuntut percepatan proses hukum.

Dan saat ini, lanjutnya, telah muncul rencana untuk dilanjutkan dalam demonstrasi ketiga, yang rencananya akan digelar pada 2  Desember mendatang. “Kepolisian bisa lihat ini (Ahok) sebaiknya ditahan atau tidak,” kata Zaitun.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, anggota relawan tim sukses Ahok, mengatakan agar semua pihak tidak pernah dilaarang untuk menuntut apa yang menjadi haknya, tetapi tidak serta merta mengabaikan hak orang lain.

“Seperti saya sampaikan tadi, kita bisa menuntut hak tapi harus menghargai hak orang lain. Independen, berikan ruang pada hukum untuk proses ini,” ujarnya.

 Agenda Lain

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mengatakan, desakan penahanan terhadap Ahok justru menimbulkan pertanyaan soal adakah agenda lain dibalik desakan tersebut.

Bagi Tito, penetapan status tersangka terhadap Ahok dan melarang untuk berpergian ke luar negeri itu sudah sesuai dengan prosedur hukum. Lagi pula, saat ini, proses penyelesaian kasus tersebut masih berjalan sesuai prosedur.

“Kalau ada desakan penahanan, justru mempertanyakan apa ada agenda lain, saya justru mempertanyakan kalau ada desakan itu, kemungkinan ada motif lain yang inkonstitusional.” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Tito meminta kepada masyarakat untuk menghargai peroses hukum yang berjalan dan menghindari provokosai berbau kepentingan politik dalam penyelesaian kasus Ahok.

“Saya minta masyarakat berpikir rasional. Jangan kemudian menjadi gelap mata. Tersangka juga memiliki hak praduga tak bersalah. Silakan nanti peradilannya terbuka,” ucap Tito.

Dia menuturkan, penyelidik telah mendengar pendapat dari saksi ahli bahasa Indonesia, agama, pidana, psikologi, antropologi, digital forensik, dan legal drafting. Perbedaan muncul antara saksi ahli agama, bahasa, dan pidana. Penyelidik pun ada perbedaan pendapat.* (AT)

Exit mobile version