Muchdi Bebas, Adakah Terang Di Balik Pembunuhan Munir?

MENYINGKAP TABIR PEMBUNUHAN MUNIR. verbivora.com –  Mantan anggota tim pencari fakta kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, Hendardi, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas vonis bebas mantan Deputi Badan Intelijen Negara Muchdi Pr.

Muchdi Divonis Bebas, Adakah Terang Di Balik Pembunuhan Munir?
Ilustrasi Munir. Sumber: Internet 

Sebab, menurut Hendardi, peroses hukum terhadap Muchdi diharapkan bisa mengungkap kasus pembunuhan Munir secara terang. “Kejaksaan harus segera menyusun bukti baru atau novum terkait kasus Munir. Novum tersebut akan digunakan sebagai dasar pengajuan PK”, kata Hendardi seperti yang dilansir Tempo, Minggu (30/10/2016).

Hendardi menerangkan, PK tersebut diajukan dalam kaitan vonis bebas Muchdi Pr. Pada 31 Desember 2008. Saat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis Muchdi bebas dari segala dakwaan. Muchdi sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir pada 19 Juni 2008.

Menurut Hendardi, Kejaksaan terlalu berkutat soal pencarian dokumen TPF yang asli. Padahal menurut dia, dokumen TPF, baik asli maupun salinannya tak akan dipersoalkan dalam persidangan. Keaslian dokumen TPF, kata dia, hanya digunakan sebagai penyimpanan arsip Negara.

Selain pengajuan PK atas vonis bebas Muchdi, Hendardi mendesak Presiden Joko Widodo membentuk TPF baru untuk menuntaskan kasus Munir. Menanggapi hal itu, juru bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, menegaskan Presiden Joko Widodo telah berkomitmen menyelesaikan kasus pembunuhan Munir.

Pemerintah saat ini, kata dia, tengah berupaya mencari keberadaan dokumen asli TPF Munir yang arib. Dokumen itu diperlukan tidak hanya menunjukkan data itu ke public, tetapi juga untuk menindaklanjuti hasil temuan TPF yang tertuang dalam dokumen tersebut. “Presiden kan sudah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus Munir. Tapi, ya, itu harus ada dokumen aslinya,” ujar Jonan.

Sementara itu, mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tak membantah hilangnya berkas asli dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta  kasus pembunuhan Munir namun akan menyerahkan salinannya kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam acara yang digelar di kediaman SBY di Cikeas, pada 25 Oktober lalu, bekas Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi juga menandaskan bantahan mantan presiden SBY terkait selentingan bahwa pemerintah SBY waktu itu sengaja menghilangkan dokumen itu.

Ini merupakan pemenuhan janji Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY beberapa waktu lalu melalui twitter, setelah muncul kabar bahwa Jaksa Agung M Prasetyo akan menemuinya untuk mencari dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta.

“Kejahatan yang menyebabkan meninggalnya Munir adalah kejahatan serius. Sebenarnya mencoreng demokrasi kita waktu itu. Tak pelak jadi perhatian masyarakat Indonesia dan dunia. Maka saya pastikan yang kami lakukan dulu juga serius dan sungguh, terutama dalam konteks penegakan hukum,” kata SBY.

SBY seterusnya menyerahkan penjelasan rinci terkait kekisruhan dokumen kasus munir itu kepada bekas Menteri Sekretaris Negara di masa pemerintahannya, Sudi Silalahi. Saat kisah hilangnya dokumen asli kasus ini meletus, disebutkan bahwa di Sekretariat Negara tidak ada data tentang penyerahan dokumen TPF, dan bahwa TPF menyerahkan dokumen itu langsung kepada Presiden SBY.

Sudi Silalahi menjelaskan, pemerintah SBY dituduh sengaja menghilangkan naskah sehingga tidak bisa ditindak lanjuti oleh penegak hukum, bahwa SBY disebut tidak menindak-lanjuti sehingga kasus Munir belum selesai, dan SBY disalahkan karena seolah-olah harus mengumumkan sendiri hasil TPF. Menurut Sudi, semua tudingan itu tidak benar.

Sudi Silalahi memapar secara kronologis mulai pembentukan TPF hingga akhirnya dibubarkan. “Pemerintah bahkan memperpanjang masa kerja TP selama tiga bulan lagi, hingga 23 Juni 2005, dan kemudian memutuskan bahwa temuan TPF diberlakukan sebagai pro justisia dan tindak lanjut dilakukan para penegak hukum,” papar Sudi.

Menurut Sudi, waktu itu TPF menyerahkan enam salinan hasil temuan mereka. “Satu berkas diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan lima berkas lagi diserahkan kepada pihak-pihak lain yang terkait. Naskah saat ini sedang ditelurusi di mana keberadaannya,” kata dia.

“Kami Kabinet Indonesia Bersatu (pemerintahan SBY) akan terus cari di mana naskah itu. Berhubung kapolri sudah ganti tujuh kali, jaksa agung empat kali, Kepala Badan Inteljen Nasional lima kali, menkumhan lima pejabat, dan sekretaris kebinet empat pejabat”, lanjut Sudi.* (Andy Tandang)

RELATED ARTICLES

Most Popular