Jakarta, Verbivora.com – Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat, Herzaky Mahendra Putra sebut, pemecatan dilakukan karena enam kader ingin melakukan kudeta, dalam upayanya, mereka bekerja sama dengan oknum pejabat di pemerintah, satu kader senior melakukan melanggar etika dan berkelakuan buruk.
Herzaky menjelaskan tujuh kader yang dipecat sudah tak bisa lagi dikaitkan dengan Demokrat. Ia merincikan untuk enam kader sudah terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk dan merugikan partai terkait isu kudeta Agus Harimurti Yudhoyona (AHY).
“Maka DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya,” ujar Herzaky, dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Sementara, satu kader yang dipecat karena pelanggaran etika adalah Marzuki Alie. Eks Ketua DPR, dipecat karena dinilai melukai perasaan pengurus dan kader Demokrat.
“Itu abuse of power, karena tidak puas dan hanya segelintir kader itu biasa. Itu dinamika demokrasi. Tapi, yang menjadi masalah besar karena ada oknum kekuasaan masuk ke sini menggunakan penyalahgunaan kekuasaan sehingga apa, sehingga mereka ini punya bensin luar biasa,” ujar Herzaky, dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang dikutip VIVA, Kamis (4/3/2021).
Menurutnya, para kader yang dipecat tersebut mesti merujuk peraturan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik. Ia menyinggung UU itu mengatur perselisihan internal dengan mediasi yang kali pertama dilakukan mahkamah partai, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) juga mengatur terkait perselisihan.
“Sebenarnya terbuka peluang kok. Saya kok dipecat, saya nggak terima nih. Silakan saja. Datang saja ke mahkamah partai, karena itu sudah diatur dalam di UU partai. Itu ada di AD/ART, sudah clean and clear,” sebutnya.
Dia menyindir agar para kader yang dipecat bisa menghadapi dan tak terbawa perasaan alias baper.
“Itu juga ada tenggat waktunya terbuka saja ini kalau mau datang, kalau mau pilih jalan lain. Saran kami, hadapi lah. Hadapi, jangan baper lah untuk mantan kader yang dipecat ini,” ungkapnya.
Buntut pemecatan ini, Jhoni menggugat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga menggugat Sekretaris Jenderal Demokrat Teuku Riefky serta Ketua Dewan Kehormatan Hinca Panjaitan.
Pun, Marzuki Alie kabarnya akan menempuh jalur hukum karena merasa difitnah lantaran disebut ikut pergerakan kudeta terhadap AHY. Ia akan melaporkan sejumlah kader Demokrat karena menyebut namanya dalam isu kudeta. *(AR)