Menkumham Akan Cabut Status WNI Orient Riwu Kore


Jakarta, Verbivora.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan menerbitkan surat keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan kepada Orient Riwu Kore yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua, NTT, sebagai bupati terpilih hasil Pilkada serentak 9 desember 2020.

“Kami akan mengeluarkan SK kehilangan kewarganegaraan kepada yang bersangkutan,” kata Yasonna, dilansir Tempo.com, Senin, (8/2/2021).

Menurut UU Kewarganegaraan, ujar Yasonna, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Dengan Orient menjadi warga negara AS, kata Yasonna, dia telah kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia.

Untuk memproses SK Kehilangan Kewarganegaraan, Yasonna menjelaskan, biasanya perwakilan kedutaan besar atau konsulat jenderal menyampaikan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bahwa ada WNI yang menjadi warga negara asing di negara tersebut. 

“Kami proses pencabutan kewarganegaraannya,” kata dia.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sabu Raijua, sebelumnya menyatakan bupati terpilih Orient Riwu Kore masih berstatus warga Amerika Serikat (AS). Ini dipastikan setelah pihaknya menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar AS.

Sementara itu, dari data base kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Orient masih tercatat sebagai WNI. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan, Orient Riwu Kore pernah memiliki paspor Amerika tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. (JM)

Exit mobile version