Jakarta, Verbivora.com – Koordinator Lembaga Otonomi Khusus (Otsus) Papua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Zakarias Wilil mengungkapkan, mayoritas rakyat Papua menolak perpanjangan Otsus bagi Papua yang akan berakhir pada tahun 2021 ini.
Kepada Verbivora – Zakarias menjelaskan, alasan rakyat Papua menolak perpanjangan Otsus ini adalah, kebijakan Otsus selama 20 tahun ini dinilai gagal membawa kesejahteraan bagi masyarakat Papua.
“Otsus yang berlaku sejak 2001 dan akan berakhir pada 2021 ini, kita lihat tidak membawa dampak kesejahteraan bagi masyarakat Papua. Untuk itu, kami menolak pemerintah memperpanjang atau mengevaluasi UU Otsus,” tegas Zakarias saat ditemui di Sekretariat Pengurus Pusat PMKRI, Kamis (4/2/2021).
UU Otonomi Khusus (Otsus) berlaku di Papua dan Papua Barat sejak 2001 dan akan berakhir pada 2021. Otsus Papua diatur dalam UU No. 21/2001 dan perubahannya dalam UU No. 35/2008.
Otsus Papua lahir dari ketidakpuasan masyarakat Papua atas situasi sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya di Papua. Ketidakpuasan itu tersebar di seluruh Papua. Ekspresi ketidakpuasan ditanggapi dengan cara kekerasan dan kekuatan militer hingga kasus pelanggaran HAM menumpuk di Papua.
Era Reformasi ikut membawa pengaruh pada kebijakan Indonesia di Papua. Pemerintah pun menetapkan Otsus. Melalui kebijakan ini, negara memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat Papua mengatur diri sendiri, namun tetap dalam kerangka Republik Indonesia.
Zakarias menyampaikan, pemerintah tengah mengevaluasi dan merevisi UU Otsus namun hanya mencakup tiga hal, yakni pembangunan, pemekaran wilayah, dan penambahan uang. Sementara, yang diinginkan rakyat papua adalah evaluasi harus dilkukan secara menyeluruh.
“Mereka melakukan evaluasi tapi tidak secara keseluruhan dan dilakukan sepihak oleh pemerintah. seharusnya, evaluasi Otsus itu dilakukan secara menyeluruh dan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk membahas setiap pasal dalam UU Otsus itu,” tegas Zakarias.
Mantan Ketua PMKRI Cabang Manokwari ini juga berpesan, jika dalam revisi UU Otsus ini ada pemekaran wilayah maka harus menghadirkan setiap perwakilan tokoh adat atau kepala suku di wilayah terkait sehingga bisa berjalan dengan baik.
“Pada dasarnya, kita menolak bila evaluasi dan revisi UU Otsus dilakukan secara sepihak oleh pemerintah pusat, ” tutup Zakarias. *(JM)