Maraknya Kasus Prostitusi Online, Komnas Perempuan Nyatakan Sikap

Ilustrasi Prostitusi Online. (Sumber Foto: Media Indonesia)

JAKARTA, VERBIVORA.COM- Siaran Pers Komnas Perempuan Mengenai Kasus Prostitusi Online Dan Penyebutan Nama Korban. Senin. 07/01/2019. Komnas Perempuan
mendapatkan berbagai pengaduan dari masyarakat tentang maraknya pemberitaan
prostitusi online yang terjadi khususnya yang melibatkan artis.

Protes
masyarakat menyatakan bahwa pemberitaan yang terjadi sangat sewenang-wenang dan
tidak mempertimbangkan pihak perempuan yang terduga sebagai korban beserta
keluarganya. Selain nama, wajah juga disebutkan keluarga mereka.
Komnas Perempuan
telah melakukan sejumlah pemantauan dan pendokumentasian tentang berbagai
konteks kekerasan terhadap perempuan (KtP) yang berhubungan dengan industri
prostitusi atau perempuan yang dilacurkan (Pedila). Mereka adalah perempuan
korban perdagangan orang, perempuan dalam kemiskinan, korban eksploitasi orang-orang
dekat, serta perempuan dalam jeratan muncikari, bahkan bagian dari gratifikasi
seksual. Sekalipun dalam level artis, kerentanan itu kerap terjadi.
Prostitusi
Online kami khawatirkan sebagai bentuk perpindahan dan perluasan lokus dari
prostitusi offline. Prostitusi online menyangkut soal cyber crime yang berbasis
kekerasan terhadap perempuan, terutama kasus revenge porn (balas dendam
bernuansa pornografi) yang dapat berupa distribusi image atau percakapan tanpa
seizin yang bersangkutan. Dalam catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2018
pengaduan langsung menyangkut revenge porn ini semakin kompleks.
Selain itu,
perlu ada kajian mendalam karena tidak sedikit yang menjadi korban femicide
(dibunuh karena dia perempuan) atau mengalami kematian gradual karena kerusakan
alat reproduksi. Karenanya Komnas Perempuan berkesimpulan bahwa prostitusi
adalah kekerasan terhadap perempuan, namun Komnas Perempuan menentang
kriminalisasi yang menyasar pada perempuan yang dilacurkan.
Komnas Perempuan
telah melakukan analisa pada sejumlah media yang telah melanggar kode etik
jurnalisme, serta pemuatan berita yang sengaja mengeksploitasi seseorang secara
seksual, terutama korban. Dalam analisa media tersebut, masih banyak media yang
saat memberitakan kasus kekerasan terhadap perempuan, utamanya kasus kekerasan
seksual, tidak berpihak pada korban.
Komnas Perempuan
menyayangkan ekspos yang berlebihan pada perempuan (korban) prostitusi online,
sehingga besarnya pemberitaan melebihi proses pengungkapan kasus yang baru
berjalan
Pemberitaan
seringkali mengeksploitasi korban, membuka akses informasi korban kepada
publik, sampai pemilihan judul yang pada akhirnya membuat masyarakat berpikir
bahwa korban ‘pantas’ menjadi korban kekerasan dan pantas untuk dihakimi.
Oleh karena itu
Komnas Perempuan menyatakan sikap:
1. Agar penegak
hukum berhenti mengekspos secara publik penyelidikan prostitusi online yang
dilakukan.
2. Agar pihak
media tidak mengeksploitasi perempuan yang dilacurkan, termasuk dalam hal ini
artis yang diduga terlibat dalam prostitusi online
3. Agar media
menghentikan pemberitaan yang bernuansa misoginis dan cenderung menyalahkan
perempuan
4. Agar
masyarakat tidak menghakimi secara membabi buta kepada perempuan korban
ekspoitasi industri hiburan.
5. Semua pihak
untuk kritis dan mencari akar persoalan, bahwa kasus prostitusi online
hendaknya dilihat sebagai jeratan kekerasan seksual dimana banyak perempuan
ditipu, diperjualbelikan, tidak
sesederhana
pandangan masyarakat bahwa prostitusi adalah kehendak bebas perempuan yang
menjadi “pekerja seks” sehingga mereka rentan dipidana/
dikriminalisasi.
Narasumber
(Komisioner Komnas Perempuan)

Exit mobile version