JAKARTA, VERBIVORA.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Direktur Utama PT. Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino pada Jumat, 26 Maret 2021.
Penahanan akhirnya dilakukan setelah lima tahun RJ Lino menyandang status tersangka itu pada 2015.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dilansir Tempo.com Jumat (26/3/2021).
KPK menahan Lino sejak 26 Maret hingga 13 April 2021. Penahanan dilakukan di rutan KPK.
Lino ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga Quay Container Crane di PT Pelindo II.
KPK menetapkan RJ Lino menjadi tersangka sejak Desember 2015 silam. Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, KPK belum menahannya hingga hari ini.
KPK menduga RJ Lino menyalahgunakan wewenangnya sebagai direktur utama dengan menunjuk langsung PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery dari Cina sebagai penyedia tiga unit crane itu di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
Penyidik berpendapat pengadaan itu tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai sehingga menimbulkan inefisiensi.
Sampai saat ini, RJ Lino belum ditahan dan diadili. Dalam sejumlah kesempatan, RJ Lino membantah telah merugikan negara dalam pengadaan QCC di badan usaha milik negara (BUMN) tersebut.
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode M Syarif, mengatakan ketika pimpinan KPK periode 2011-2015 menetapkan RJ Lino sebagai tersangka, lembaga ini sudah mengantongi alat bukti yang cukup. Hanya saja terganjal oleh penghitungan kerugian negara. *(JM)