JAKARTA, VERBIVORA.COM- Lembaga Media dan Pers Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI), John Alfred Mesach, mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi di Surabaya, Sabtu (27/3/2021).
“Nurhadi murni melakukan aktivitas jurnalistik dimana kebebasan dan perlindungannya dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, untuk itu kami mengecam tindakan ini karena tidak ada dalil apapun untuk membenarkan aksi kekerasan tersebut,” tegas John.
John juga menegaskan, berkaca dari data LBH pers tahun 2020, jumlah kekerasan terhadap wartawan tertinggi pasca reformasi, apabila mengamini tindakan kekerasan terhadap Nurhadi hanya akan menambah catatan hitam potret kebebasan pers di era Jokowi.
Hal senada disampaikan oleh Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PP PMKRI, Alboin Samosir, bahwa jika berkaca dari kasus Nurhadi, ternyata pemerintah belum mampu menciptakan ras aman dan nyaman bagi pers ketika melakukan liputan.
lanjut alboin, Kebebasan pers merupakan pilar dari demokrasi, dimana kehadiran mereka mampu menjadi penyambung aspirasi masyarakat sekaligus menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kehadiran pers jugalah yang dapat menjaga keseimbangan pemerintah agar berjalan sebagai mana mestinya.
“perlu ada sikap yang tegas dari pemerintah untuk memperkuat kembali pers di Indonesia. Pun untuk pelaku penganiayaan kiranya dapat ditindak berdasarkan kesalahan yang telah dilakukan,” tutupnya
Untuk diketahui, Nurhadi dianiaya saat meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Kementrian Keuangan Angin Prayitno Aji, yang sebelumnya ditetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya.
Meski Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, pengawal Angin tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.
Dari sejumlah laporan yang dikumpulkan Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya. *(JM)